Kelurahan Grendeng adalah salah satu kelurahan di wilayah kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Rabu, 08 November 2017
Maling Helm di Purwokerto Kidul Babak Belur Dihajar Warga
Maling helm bernisial BB babak belur dihajar warga saat beraksi di Kelurahan Purwokerto Kidul belum lama ini. Karena tersangka mengalami luka serius, polisi membawanya ke rumah sakit. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Selatan AKP H Sutarno SH menuturkan, awalnya dia mendapat informasi bahwa ada maling yang tertangkap warga. Menindaklanjuti laporan itu, dia pun langsung datang ke lokasi kejadian.
Saat kami datang, tersangka sudah terkapar tak berdaya akibat amukan warga. Untuk menghindari amukan massa yang lebih parah, tersangka kami amankan dan dibawa ke RS Dadi Keluarga,” sebut dia. Saat petugas mengintrogasi tersangka, ternyata tersangka dalam pengaruh alkohol. Sehingga, petugas kesulitan meminta keterangan dari tersangka. “Tersangka saat mabuk, berusaha mengambil helm yang diletakkan di sepeda motor. Sialnya, pemilik kendaraan mengetui helmnya hendak dicuri dan langsung berteriak,” jelas Kapolsek. Mendengar teriakan itu, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung emosi. Tersangka pun menjadi bulan-bulanan warga yang ada di lokasi kejadian. “Atas kejadian ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Purwokerto Selatan. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek. http://radarbanyumas.co.id
Saat kami datang, tersangka sudah terkapar tak berdaya akibat amukan warga. Untuk menghindari amukan massa yang lebih parah, tersangka kami amankan dan dibawa ke RS Dadi Keluarga,” sebut dia. Saat petugas mengintrogasi tersangka, ternyata tersangka dalam pengaruh alkohol. Sehingga, petugas kesulitan meminta keterangan dari tersangka. “Tersangka saat mabuk, berusaha mengambil helm yang diletakkan di sepeda motor. Sialnya, pemilik kendaraan mengetui helmnya hendak dicuri dan langsung berteriak,” jelas Kapolsek. Mendengar teriakan itu, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung emosi. Tersangka pun menjadi bulan-bulanan warga yang ada di lokasi kejadian. “Atas kejadian ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Purwokerto Selatan. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek. http://radarbanyumas.co.id
Eksekusi Bangunan Ruko Nyaris Ricuh di Purwokerto
Sengketa tanah yang memicu polemik antarwarga kembali terjadi di Purwokerto. Sebuah bangunan rumah toko yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (7/11).
Bangunan rumah toko yang dieksekusi adalah Toko Obor yang diketahui dimiliki oleh Gani Sumardi (72), warga setempat. Bangunan tersebut menjadi objek sengketa antara Gani dan Ifan sejak tahun 2005 lalu. Eksekusi tersebut merupakan sebuah amar putusan MA yang keluar paskaproses peradilan yang panjang.
Proses eksekusi ini sempat memicu perdebatan antara petugas dan Gani yang merasa putusan MA tersebut bukanlah sebuah keadilan. Apalagi, saat dia mendapatkan fakta bahwa tanah yang menjadi lokasi berdirinya rumah toko tersebut merupakan hak milik pemerintah. Proses perdebatan panjang ini terjadi di balai kelurahan setempat.
Gani Sumardi (72) penghuni ruko tersebut mengatakan, ia tidak akan melawan putusan MA jika putusan tersebut adil. “Saya akan patuh jika putusannya tidak hanya membela yang punya duit. Saya merasa sudah ditipu sejak awal,” kata dia.
Menurut Gani, dia sebenarnya tak keberatan jika diminta angkat kaki dari ruko yang sudah ditempati keluarganya sejak tahun 1937 tersebut. Hanya saja, ia harus mendapatkan uang pesangon. “Nah uang tersebut sampai saat ini belum saya terima. Malah yang terjadi gugatan tanpa bukti,” kata dia.
Meski mendapatkan perlawanan dari penghuni toko tersebut, eksekusi tetap dilangsungkan. Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, M Noor Chambali mengatakan, eksekusi tetap dilaksanakan sebagai langkah menjalankan amar putusan MA. “Putusan tetap harus kita laksanakan,” ujar dia. Terkait status tanah yang disebut-sebut milik negara, Panitera menilai hal tersebut bukan ranahnya. “Saya tidak terlalu masuk ke sana. Saya hanya menjalankan amar putusan saja. Kami hormati apa yang sudah inkracht,” ujarnya. https://satelitpost.com
Bangunan rumah toko yang dieksekusi adalah Toko Obor yang diketahui dimiliki oleh Gani Sumardi (72), warga setempat. Bangunan tersebut menjadi objek sengketa antara Gani dan Ifan sejak tahun 2005 lalu. Eksekusi tersebut merupakan sebuah amar putusan MA yang keluar paskaproses peradilan yang panjang.
Proses eksekusi ini sempat memicu perdebatan antara petugas dan Gani yang merasa putusan MA tersebut bukanlah sebuah keadilan. Apalagi, saat dia mendapatkan fakta bahwa tanah yang menjadi lokasi berdirinya rumah toko tersebut merupakan hak milik pemerintah. Proses perdebatan panjang ini terjadi di balai kelurahan setempat.
Gani Sumardi (72) penghuni ruko tersebut mengatakan, ia tidak akan melawan putusan MA jika putusan tersebut adil. “Saya akan patuh jika putusannya tidak hanya membela yang punya duit. Saya merasa sudah ditipu sejak awal,” kata dia.
Menurut Gani, dia sebenarnya tak keberatan jika diminta angkat kaki dari ruko yang sudah ditempati keluarganya sejak tahun 1937 tersebut. Hanya saja, ia harus mendapatkan uang pesangon. “Nah uang tersebut sampai saat ini belum saya terima. Malah yang terjadi gugatan tanpa bukti,” kata dia.
Meski mendapatkan perlawanan dari penghuni toko tersebut, eksekusi tetap dilangsungkan. Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, M Noor Chambali mengatakan, eksekusi tetap dilaksanakan sebagai langkah menjalankan amar putusan MA. “Putusan tetap harus kita laksanakan,” ujar dia. Terkait status tanah yang disebut-sebut milik negara, Panitera menilai hal tersebut bukan ranahnya. “Saya tidak terlalu masuk ke sana. Saya hanya menjalankan amar putusan saja. Kami hormati apa yang sudah inkracht,” ujarnya. https://satelitpost.com
Langganan:
Postingan (Atom)