Rabu, 08 November 2017

Eksekusi Bangunan Ruko Nyaris Ricuh di Purwokerto

Sengketa tanah yang memicu polemik antarwarga kembali terjadi di Purwokerto. Sebuah bangunan rumah toko yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (7/11).

Bangunan rumah toko yang dieksekusi adalah Toko Obor yang diketahui dimiliki oleh Gani Sumardi (72), warga setempat. Bangunan tersebut menjadi objek sengketa antara Gani dan Ifan sejak tahun 2005 lalu. Eksekusi tersebut merupakan sebuah amar putusan MA yang keluar paskaproses peradilan yang panjang.

Proses eksekusi ini sempat memicu perdebatan antara petugas dan Gani yang merasa putusan MA tersebut bukanlah sebuah keadilan. Apalagi, saat dia mendapatkan fakta bahwa tanah yang menjadi lokasi berdirinya rumah toko tersebut merupakan hak milik pemerintah. Proses perdebatan panjang ini terjadi di balai kelurahan setempat.

Gani Sumardi (72) penghuni ruko tersebut mengatakan, ia tidak akan melawan putusan MA jika putusan tersebut adil. “Saya akan patuh jika putusannya tidak hanya membela yang punya duit. Saya merasa sudah ditipu sejak awal,” kata dia.

Menurut Gani, dia sebenarnya tak keberatan jika diminta angkat kaki dari ruko yang sudah ditempati keluarganya sejak tahun 1937 tersebut. Hanya saja, ia harus mendapatkan uang pesangon. “Nah uang tersebut sampai saat ini belum saya terima. Malah yang terjadi gugatan tanpa bukti,” kata dia.

Meski mendapatkan perlawanan dari penghuni toko tersebut, eksekusi tetap dilangsungkan. Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, M Noor Chambali mengatakan, eksekusi tetap dilaksanakan sebagai langkah menjalankan amar putusan MA. “Putusan tetap harus kita laksanakan,” ujar dia. Terkait status tanah yang disebut-sebut milik negara, Panitera menilai hal tersebut bukan ranahnya. “Saya tidak terlalu masuk ke sana. Saya hanya menjalankan amar putusan saja. Kami hormati apa yang sudah inkracht,” ujarnya. https://satelitpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar