Dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di Kabupaten Banyumas akan ada penambahan lokasi kawasan industri. Kawasan industri, akan berada di Kecamatan Wangon dan Kecamatan Rawalo.
Penambahan kawasan industri tersebut, disiapkan untuk membuka lowongan kerja baru bagi masyarakat. Serta sebagai langkah awal, menyiapkan Banyumas menjadi kota industri. Ketua Pansus RTRW DPRD Banyumas, Lulin Wisnu Prajoko, mengatakan, Kabupaten Banyumas harus berkembang menuju kota industri. Banyumas tidak boleh stagnan menjadi kota niaga dan wisata saja.
Pertumbuhan penduduk terus berjalan dan usia-usia pencari kerja juga terus bertambah. ʺPerubahan krusial dalam Raperda RTRW ini adalah, adanya penambahan kawasan industri di Wangon dan Rawalo. Kawasan industri ini kita siapkan, sebab banyak masyarakat kita yang membutuhkan pekerjaan,ʺ jelasnya, Kamis (31/1/2019).
Kawasan industri yang dimasukan dalam pembahasan Raperda RTRW, dimaksudkan untuk mengakomodir jika ada investor yang mau masuk ke Banyumas. Lokasi dan proses perizinan sudah disiapkan, sehingga mempermudah proses investor masuk ke Banyumas.
Saat ini Banyumas sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Pengurusan berbagai izin, sudah berada dalam satu atap. Hal ini akan mengundang para investor berdatangan ke Banyumas, karena kemudahan dalam pelayanan perizinan. Sehingga, kawasan industri juga sudah harus mulai disiapkan.
Meskipun begitu, penambahan kawasan industri diharapkan jangan sampai merampas lahan hijau. Sehingga dalam pembahasan Pansus RTRW, juga dibahas tentang ketersediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini penting untuk menunjang ketahanan pangan Banyumas. Luasan untuk LP2B ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan daerah mempunyai kewajiban untuk mengamankan lahan pertanian tersebut.
Anggota Pansus RTRW, Bambang Pudjianto, mengatakan, LP2B ditetapkan sekitar 30 ribu hektare. Daerah hijau tersebut, dipersiapkan sebagai lumbung pangan Banyumas untuk jangka panjang. ʺLP2B ini pernah kita bahas dalam raperda sendiri, tetapi sampai sekarang belum selesai, karena eksekutif kesulitan untuk pemetaan. Namun, akan kita dorong terus supaya bisa diselesaikan,ʺ tuturnya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDoljhlQtuZifs6nLnJK3X4lip8rvXeMgzqAkAPdubo1_Io06prgLnhHPGySF7S6FVMtZBreVhnJsXgtPjp2h91UirQuHlC7GHlhFieUoZDqdthL0IG4-Y0QlC-paYrkQIOJtV76CfP2UD/s400/tilangw.jpg)
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam tertib berlalu-lintas di kota Purwokerto kini dipasang sejumlah camera CCTV.
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memasang 48 rambu peringatan yang terpasang di 14 titik lokasi Area Traffic Control System (ATCS).
Papan peringatan bertuliskan 'Simpang Diawasi Kamera CCTV'. Papan peringatan tersebut menyiratkan semua gerak-gerik pengendara diawasi kamera CCTV.
Hal itu dimaksudkan sebagai sarana preventif dan promotif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas. ATCS dilengkapi kamera CCTV yang terhubung langsung dengan ruang kontrol petugas Dinas Perhubungan.
Dengan demikian, para petugas bisa mengantisipasi tanpa harus datang langsung ke lokasi.
"Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada yang melanggar. Karena jika melanggar akan ketahuan dan terekam kamera CCTV yang terpasang di perempatan jalan," ujar Sugeng Hardoyo, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas kepada Tribunjateng.com, Rabu (30/01/2019).
Pemasangan kamera CCTV di setiap persimpangan jalan kota Purwokerto juga sebagai langkah awal mempersiapkan tilang elektronik.
Pengguna jalan pada nantinya harus memperhatikan betul rambu-rambu dan peraturan berlalu-lintas. Misalnya saja yang sering terjadi adalah melanggar marka jalan dan tidak menggunakan helm. Semua akan terpantau dan terlihat melalui kamera ATCS.
Salah seorang pengendara sepeda motor bernama Ikhsan (24) warga Purbalingga mengapresiasi pemasangan kamera CCTV di setiap perempatan jalan.
"Sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tertib lalu-lintas saya kira bagus. Sudah seperti kota-kota besar lain yang menerapkan tilang elektronik," ujar Ikhsan.
Berikut 14 Titik Lokasi Pemasangan CCTV di Purwokerto.
1. Simpang 3 Kalibogor
2. Simpang 4 Tanjung
3. Simpang 4 Karang Pucung
4. Simpang 4 Patriot
5. Simpang 4 Karang Bawang
6. Simpang 4 Pancurawis
7. Simpang 3 Sawangan
8. Simpang 3 BRI
9. simpang 3 Alun-alun Purwokerto
10. Simpang 4 Kebon Dalem
11. Simpang 4 Omnia
12. Simpang 4 Sutosuman
13. Simpang 4 Gor Satria (Aston)
14. Bundaran Adipura Berkoh
Tribunjateng.com
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAAACPRRUqaxymN37Hm2KQfR8Q234n_4IqqF55awNYe-y3kK0XquGglzC9P8yKk3IJJEWjS8eraTX3jLRXP58D4Fqt-ZAykPJyDHvgdDjFQmv8i3g3biaKZrQ9ZF6HzDUk_A8ZpIoi9WZr/s640/tilang.jpeg)
Menekan tingginya angka pelanggaran lalu lintas di persimpangan Polres Banyumas segera ujicoba electronic traffic law enforcement (E-TLE), atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. E-TLE akan diujicobakan di 15 titik persimpangan yang sudah terpasang kamera pengintai (CCTV).
"Uji coba akan dilakukan selama sepekan mulai tanggal 3 - 10 Februari, ujicoba ini dilakukan guna mengetahui kesiapan petugas, dan masyarakat untuk pelaksaana tilang elektronik," kata Kasatlantas Polres Banyumas AKP Finan Sukma Radipta, Rabu 30 Januari 2019.
Polres dan Dinas Perhubungan telah memasang CCTV di 15 titik di jalan utama Purwokerto. Lengkap dengan ruang kontrol CCTV berada di Dinas Perhubungan setempat.
Dinan menambahkan, sementara ini E-TLE hanya diperlakukan untuk kendaraan sepeda motor dan mobil, yang berasal dari wilayah Banyumas atau dengan plat nomor R. Penilangan ini dilakukan berdasarkan bukti dari foto CCTV yang menyasar dari nomor kendaraan.
"CCTV nanti akan merekam pelanggaran selanjutnya data dari ATCS Dinhub akan diteruskan ke Regiden Center, untuk melacak kepemilikan kendaraan melalui nomer kendaraan yang terekam CCTV. Selanjutnya Satlantas Polres Banyumas memberikan surat tilang melalui Kantor Pos," ucap dia.
Pelanggar diberikan waktu lima hari, untuk melakukan konfirmasi melalui nomor telefon yang tertera di surat tilang. Pelanggar diberikan kesempatan, membayar tilang melalui bank atau sidang tilang.
Sedang kendaraan yang pindah tanggan dan melanggar jika dalam waktu yang telah ditentukan akan dilakukan penonaktifan STNK, sampai jatuh tempo pembayaran pajak.
"Sementara ini kami fokus untuk penindakan kendaraan asal Banyumas nomor plat R dulu. Setelah semua terkoneksi dengan kota lain bisa dilakukan dengan kendaraan asal kota lain," ucapnya.
Penindakan tilang terhadap pelanggar hanya dikenakan satu pasal terberat dengan denda maksimal. Penindakan pelanggaran dalam masa ujicoba nanti, akan difokuskan pada lima pelanggaran yang mudah dipantau menggunakan CCTV. Diantaranya tidak memakai helm, dan melanggar rambu- rambu lalu lintas. Setelah ujicoba Polres Banyumas pelaksanaan tilang elktornik sesungguhnya akan dimulai pada 18 Februari 2019. https://www.pikiran-rakyat.com