Kamis, 31 Januari 2019

Uji Coba Tilang Elektronik di Banyumas Mulai Februari 2019



Menekan tingginya angka pelanggaran lalu lintas di persimpangan Polres Banyumas segera ujicoba electronic traffic law enforcement (E-TLE), atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. E-TLE akan diujicobakan di 15 titik persimpangan yang sudah terpasang kamera pengintai (CCTV).

"Uji coba akan dilakukan selama sepekan mulai tanggal 3 - 10 Februari, ujicoba ini dilakukan guna mengetahui kesiapan petugas, dan masyarakat untuk pelaksaana tilang elektronik," kata Kasatlantas Polres Banyumas AKP Finan Sukma Radipta, Rabu 30 Januari 2019.

Polres dan Dinas Perhubungan telah memasang CCTV di 15 titik di jalan utama Purwokerto. Lengkap dengan ruang kontrol CCTV berada di Dinas Perhubungan setempat.

Dinan menambahkan, sementara ini E-TLE hanya diperlakukan untuk kendaraan sepeda motor dan mobil, yang berasal dari wilayah Banyumas atau dengan plat nomor R. Penilangan ini dilakukan berdasarkan bukti dari foto CCTV yang menyasar dari nomor kendaraan.

"CCTV nanti akan merekam pelanggaran selanjutnya data dari ATCS Dinhub akan diteruskan ke Regiden Center, untuk melacak kepemilikan kendaraan melalui nomer kendaraan yang terekam CCTV. Selanjutnya Satlantas Polres Banyumas memberikan surat tilang melalui Kantor Pos," ucap dia.

Pelanggar diberikan waktu lima hari, untuk melakukan konfirmasi melalui nomor telefon yang tertera di surat tilang. Pelanggar diberikan kesempatan, membayar tilang melalui bank atau sidang tilang.

Sedang kendaraan yang pindah tanggan dan melanggar jika dalam waktu yang telah ditentukan akan dilakukan penonaktifan STNK, sampai jatuh tempo pembayaran pajak.

"Sementara ini kami fokus untuk penindakan kendaraan asal Banyumas nomor plat R dulu. Setelah semua terkoneksi dengan kota lain bisa dilakukan dengan kendaraan asal kota lain," ucapnya.

Penindakan tilang terhadap pelanggar hanya dikenakan satu pasal terberat dengan denda maksimal. Penindakan pelanggaran dalam masa ujicoba nanti, akan difokuskan pada lima pelanggaran yang mudah dipantau menggunakan CCTV. Diantaranya tidak memakai helm, dan melanggar rambu- rambu lalu lintas. Setelah ujicoba Polres Banyumas pelaksanaan tilang elktornik sesungguhnya akan dimulai pada 18 Februari 2019. https://www.pikiran-rakyat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar