Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didiknya kembali terjadi.
Kali ini terjadi di SMP N 2 Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, dimana tersangkanya berprofesi sebagai pelatih pramuka.
Tersangka atas nama Rizal Kristianto (32) warga Purbalingga yang telah melakukan pelecehan seksual kepada 11 siswanya.
Kali ini terjadi di SMP N 2 Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, dimana tersangkanya berprofesi sebagai pelatih pramuka.
Tersangka atas nama Rizal Kristianto (32) warga Purbalingga yang telah melakukan pelecehan seksual kepada 11 siswanya.
Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan
dalih menyuruh murid-muridnya mengikuti pelatihan pramuka pada malam
hari di Sanggar SMP N 2 Sumpiuh.
Karena ajakan tersangka, para murid akhirnya menurut saja dan bersedia tidur di sanggar pramuka sekolah.
Karena ajakan tersangka, para murid akhirnya menurut saja dan bersedia tidur di sanggar pramuka sekolah.
Acara pelatihan pramuka sendiri dihelat pada Minggu (24/3/2019).
Sekira pukul 00.30 WIB karena sudah terlalu malam para siswa dianjurkan tidur saja di dalam sanggar pramuka bersama dengan tersangka.
Setelah para siswa tertidur, kemudian tersangka mendekap dari belakang salah satu siswa.
Tersangka kemudian menurunkan sarung serta celana dalam korban, dan meraba-raba alat kelamin korban.
Bahkan tersangka juga sempat memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban sampai keluar sperma.
Sekira pukul 00.30 WIB karena sudah terlalu malam para siswa dianjurkan tidur saja di dalam sanggar pramuka bersama dengan tersangka.
Setelah para siswa tertidur, kemudian tersangka mendekap dari belakang salah satu siswa.
Tersangka kemudian menurunkan sarung serta celana dalam korban, dan meraba-raba alat kelamin korban.
Bahkan tersangka juga sempat memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban sampai keluar sperma.
Aksi tidak wajar yang dilakukan tersangka terbongkar setelah korban FKA (13) berani bercerita kepada kedua orangtuanya.
Pada Senin (25/3/2019), orangtua korban langsung melapor kejadian tersebut kepada pihak komite sekolah.
Tidak beberapa lama, pada Kamis (28/3/2019) pihak komite sekolah mengamankan tersangka.
Pada Senin (25/3/2019), orangtua korban langsung melapor kejadian tersebut kepada pihak komite sekolah.
Tidak beberapa lama, pada Kamis (28/3/2019) pihak komite sekolah mengamankan tersangka.
Akhirnya, tersangka mau mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan kepada siswa pramuka.
"Aksi bejat itu terungkap setelah korban juga melaporkan secara tertulis kepada guru lainnya di sekolah itu. Bahwa pelatih Pramuka mereka telah berbuat tidak senonoh," ujar AKP Agung Yudiawan selaku Kasatreskrim Polres Banyumas kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/3/2019).
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan menyuruh siswa memegang alat kelaminnya. Selanjutnya pelaku juga meremas-remas kemaluan korban," ungkapnya.
Sampai sejauh ini baru ada 11 anak yang berani bercerita dan melaporkan tindakan tersangka.
Kemungkinan akan bisa bertambah lagi setelah penyelidikan lebih lanjut.
Anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual kemarin juga sudah dipanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
"Aksi bejat itu terungkap setelah korban juga melaporkan secara tertulis kepada guru lainnya di sekolah itu. Bahwa pelatih Pramuka mereka telah berbuat tidak senonoh," ujar AKP Agung Yudiawan selaku Kasatreskrim Polres Banyumas kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/3/2019).
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan menyuruh siswa memegang alat kelaminnya. Selanjutnya pelaku juga meremas-remas kemaluan korban," ungkapnya.
Sampai sejauh ini baru ada 11 anak yang berani bercerita dan melaporkan tindakan tersangka.
Kemungkinan akan bisa bertambah lagi setelah penyelidikan lebih lanjut.
Anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual kemarin juga sudah dipanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
Menurut penuturan para siswa, tersangka memang kerap kali melaksanakan kegiatan pramuka pada malam hari.
Selain itu, kegiatan pramuka yang diinisiasi oleh pelaku tidak dilaksanakan serentak.
Pelaku hanya mengajak beberapa siswa yang semuanya adalah laki-laki.
Selain itu, kegiatan pramuka yang diinisiasi oleh pelaku tidak dilaksanakan serentak.
Pelaku hanya mengajak beberapa siswa yang semuanya adalah laki-laki.
“Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah ketika ada siswa yang melaporkan lagi.
Sebab perbuatan tersangka sudah sejak 2016," tambah Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang dewasa.
Sebab perbuatan tersangka sudah sejak 2016," tambah Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar