Penanganan kawasan kumuh terus dilakukan. Tahun ini, tiga wilayah di Kota Purwokerto akan mendapat alokasi anggaran penangangan lokasi kumuh. Yaitu Kelurahan Karangwangkal, Kelurahan Purwokerto Lor, dan Kelurahan Bancarkembar.
Kasi Perumahan Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas, Syaihun mengatakan, tahun ini masih ada penanganan lokasi kumuh yang ada di Purwokerto. Tahun lalu, Pemkab Banyumas melakukan penanganan kumuh di Kelurahan Kranji.
“Tahun ini masing-masing lokasi akan mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 170 juta. Untuk penanganannya disesuaikan kebutuhan, seperti jalan setapak, darinase, hingga IPAL,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini ada tujuh kriteria kawasan kumuh yang perlu ditangani yakni terkait kondisi bangunan hunian, kondisi aksesibilitas lingkungan, kriteria pengamanan kebakaran, kondisi pelayanan air minum, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan kondisi drainase lingkungan.
Saat ini pihaknya masih melakukan perencanaan pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebab kebutuhan masing-masing lokasi dimungkinkan berbeda satu dengan yang lain. Dalam beberapa kali penanganan kawasan kumuh di wilayah Purwokerto, menurutnya, yang paling sering dibangun berupa sarana septictank.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, masih ada rumah tangga yang tidak memiliki septictank meski memiliki sarana MCK. Limbah dari sarana MCK hanya dialirkan ke sungai di sekitar atau bahkan ke drainase di sekitarnya. “Realisasi pembangunannya masih menunggu perencanaan selesai terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun sampai saat ini masih ada satu kendala yang cukup sulit, yaitu terkait ketersediaan lahan. Pasalnya, kebanyakan masyarakat masih keberatan jika lahannya digunakan untuk penanganan pemukiman kumuh seperti pembangunan septictank.
“Seringkali fasilitas itu dibangun di lokasi permukiman padat penduduk yang minim lahan kosong. Bila ada lahan, seringkali juga terkendala biaya pembebasan,” tegasnya.
Kasi Perumahan Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas, Syaihun mengatakan, tahun ini masih ada penanganan lokasi kumuh yang ada di Purwokerto. Tahun lalu, Pemkab Banyumas melakukan penanganan kumuh di Kelurahan Kranji.
“Tahun ini masing-masing lokasi akan mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 170 juta. Untuk penanganannya disesuaikan kebutuhan, seperti jalan setapak, darinase, hingga IPAL,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini ada tujuh kriteria kawasan kumuh yang perlu ditangani yakni terkait kondisi bangunan hunian, kondisi aksesibilitas lingkungan, kriteria pengamanan kebakaran, kondisi pelayanan air minum, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan kondisi drainase lingkungan.
Saat ini pihaknya masih melakukan perencanaan pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebab kebutuhan masing-masing lokasi dimungkinkan berbeda satu dengan yang lain. Dalam beberapa kali penanganan kawasan kumuh di wilayah Purwokerto, menurutnya, yang paling sering dibangun berupa sarana septictank.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, masih ada rumah tangga yang tidak memiliki septictank meski memiliki sarana MCK. Limbah dari sarana MCK hanya dialirkan ke sungai di sekitar atau bahkan ke drainase di sekitarnya. “Realisasi pembangunannya masih menunggu perencanaan selesai terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun sampai saat ini masih ada satu kendala yang cukup sulit, yaitu terkait ketersediaan lahan. Pasalnya, kebanyakan masyarakat masih keberatan jika lahannya digunakan untuk penanganan pemukiman kumuh seperti pembangunan septictank.
“Seringkali fasilitas itu dibangun di lokasi permukiman padat penduduk yang minim lahan kosong. Bila ada lahan, seringkali juga terkendala biaya pembebasan,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar