Dana Desa (DD) dari APBN tahun anggaran 2016 untuk 301 desa di Kabupaten Banyumas sudah cair per tanggal 11 April lalu. Yang sudah cair baru termin pertama. Saat ini posisi dana tersebut sudah masuk ke rekening desa masing-masing setelah diteruskan lewat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.
“Sudah masuk semua ke rekening desa per 11 April lalu. Dananya sudah ditransfer oleh DPPKAD, jadi kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa harus sudah bisa jalan,” kata Kepala Sub bagian Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Suparwoto.
Dia menjelaskan, pencairan tahun ini masih memakai skema lama, kendati sudah ada surat edaran dari Kementerian Keuangan, dimana tahun ini pencairan DD dua kali saja, yakni termin pertama 80 persen dan termin kedua 20 persen.
“Sampai kemarin, belum ada peraturan pemerintah (PP) baru yang mendasari. Jadi masih mengacu pada PP yang lama, yakni PP No 60 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP No 22 Tahun 2015, tentang Pedoman Alokasi Dana Desa,” terangnya.
Ketentuan di PP lama, katanya, tiga kali pencairan. Yakni termin pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan termin ketiga 20 persen. Termin pertama April, kedua Agustus dan termin ketiga Oktober. “Jadi yang sudah dicairkan awal ini, juga besarannya baru 40 persen. Kami tidak berani menerapkan rencana dua termin, karena dasarnya baru surat edaran. Informasi dari pusat, PP-nya sedang disiapkan,” katanya.
Dia mengatakan, pihak kementerian keuangan sudah menstranfer ke bendahara umum daerah karena laporan evaluasi pelaksanaan penggunaan DD di APBDes semesteran tahun 2015 sudah masuk ke pemerintah pusat. Prosesnya diumumkan lewat camat dan camat membuat laporan ke DPPKAD.
“Kalau kita belum buat laporan semesteran yang diserahkan ke Kementrian Keuangan, Banyumas tidak akan ditransfer dana APBD dan APBDes. Kalau di Banyumas tidak ada masalah,” ujarnya.
“Sudah masuk semua ke rekening desa per 11 April lalu. Dananya sudah ditransfer oleh DPPKAD, jadi kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa harus sudah bisa jalan,” kata Kepala Sub bagian Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Suparwoto.
Dia menjelaskan, pencairan tahun ini masih memakai skema lama, kendati sudah ada surat edaran dari Kementerian Keuangan, dimana tahun ini pencairan DD dua kali saja, yakni termin pertama 80 persen dan termin kedua 20 persen.
“Sampai kemarin, belum ada peraturan pemerintah (PP) baru yang mendasari. Jadi masih mengacu pada PP yang lama, yakni PP No 60 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP No 22 Tahun 2015, tentang Pedoman Alokasi Dana Desa,” terangnya.
Ketentuan di PP lama, katanya, tiga kali pencairan. Yakni termin pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan termin ketiga 20 persen. Termin pertama April, kedua Agustus dan termin ketiga Oktober. “Jadi yang sudah dicairkan awal ini, juga besarannya baru 40 persen. Kami tidak berani menerapkan rencana dua termin, karena dasarnya baru surat edaran. Informasi dari pusat, PP-nya sedang disiapkan,” katanya.
Dia mengatakan, pihak kementerian keuangan sudah menstranfer ke bendahara umum daerah karena laporan evaluasi pelaksanaan penggunaan DD di APBDes semesteran tahun 2015 sudah masuk ke pemerintah pusat. Prosesnya diumumkan lewat camat dan camat membuat laporan ke DPPKAD.
“Kalau kita belum buat laporan semesteran yang diserahkan ke Kementrian Keuangan, Banyumas tidak akan ditransfer dana APBD dan APBDes. Kalau di Banyumas tidak ada masalah,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar