Perdebatan tentang kebijakan Bupati Banyumas untuk menutup total
tempat hiburan di Banyumas selama bulan puasa, berakhir setelah Bupati
Ahmad Husen kemarin (26/5) mengundang beberapa pengusaha hiburan untuk
berpartisipasi dalam pembahasan kebijakan tersebut di Pendopo Si
Panji.
Hasil pembicaraan melahirkan keputusan, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Banyumas Nanung Astoto kepada suarapurwokerto , bahwa untuk libur total di bulan Ramadhan akan dimulai tahun 2017. Sedangkan untuk tahun ini libur total diberlakukan 3 hari di awal bulan ramadhan dan 1 hari pada hari nuzulul Quran dan 3 hari di akhir ramadhan..Pada hari lainnya usaha tersebut boleh buka setelah ibadah tarawih hingga pukul 00.00.
Hasil pertemuan ini , yang dilansir Bupati Banyumas , telah sesuai dengan beberapa pendapat anggota dewan yang kemarin tidak setuju dengan penutupan total tempat hiburan malam.Nanung Astoto mengatakan bahwa keputusan memberlakukan tutup total harus dengan persiapan-persiapan untuk mengkondisikan semua pihak tidak merasa dirugikan.
" Sesuai dengan pendapat kami untuk ramadhan ini diberlakukan seperti tahun lalu yaitu libur 3 hari di awal puasa dan pembatasan jam buka" ujar Nanung Astoto.
Hal senada disampaikan sekretaris komisi D ,Yoga Sugama yang sebelumnya lewat suarapurwokerto mengusulkan bulan puasa usaha hiburan malam tetap buka dengan pembatasan-pembatasan dan pengawasan ketat.
Bupati Banyumas juga menyampaikan bahwa selama bulan ramadhan para pekerja hendaknya berpakaian sopan dan pengusaha memberikan THR yang semestinya kepada karyawan.
Hasil pembicaraan melahirkan keputusan, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Banyumas Nanung Astoto kepada suarapurwokerto , bahwa untuk libur total di bulan Ramadhan akan dimulai tahun 2017. Sedangkan untuk tahun ini libur total diberlakukan 3 hari di awal bulan ramadhan dan 1 hari pada hari nuzulul Quran dan 3 hari di akhir ramadhan..Pada hari lainnya usaha tersebut boleh buka setelah ibadah tarawih hingga pukul 00.00.
Hasil pertemuan ini , yang dilansir Bupati Banyumas , telah sesuai dengan beberapa pendapat anggota dewan yang kemarin tidak setuju dengan penutupan total tempat hiburan malam.Nanung Astoto mengatakan bahwa keputusan memberlakukan tutup total harus dengan persiapan-persiapan untuk mengkondisikan semua pihak tidak merasa dirugikan.
" Sesuai dengan pendapat kami untuk ramadhan ini diberlakukan seperti tahun lalu yaitu libur 3 hari di awal puasa dan pembatasan jam buka" ujar Nanung Astoto.
Hal senada disampaikan sekretaris komisi D ,Yoga Sugama yang sebelumnya lewat suarapurwokerto mengusulkan bulan puasa usaha hiburan malam tetap buka dengan pembatasan-pembatasan dan pengawasan ketat.
Bupati Banyumas juga menyampaikan bahwa selama bulan ramadhan para pekerja hendaknya berpakaian sopan dan pengusaha memberikan THR yang semestinya kepada karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar