Kamis, 26 Mei 2016

Hiburan Malam di Bulan Ramadhan libur diberlakukan 3 hari di awal bulan ramadhan dan 1 hari pada hari nuzulul Quran dan 3 hari di akhir ramadhan..

Perdebatan tentang  kebijakan Bupati Banyumas  untuk menutup total tempat hiburan di Banyumas selama bulan puasa, berakhir setelah  Bupati Ahmad Husen  kemarin (26/5)  mengundang beberapa pengusaha hiburan untuk  berpartisipasi dalam pembahasan kebijakan tersebut di Pendopo Si Panji.
Hasil pembicaraan melahirkan keputusan, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C  DPRD Kabupaten Banyumas Nanung Astoto kepada suarapurwokerto , bahwa untuk libur total di bulan Ramadhan akan dimulai tahun 2017. Sedangkan untuk tahun ini libur total diberlakukan 3 hari di awal bulan ramadhan dan 1 hari pada hari nuzulul Quran dan 3 hari di akhir ramadhan..Pada hari lainnya usaha tersebut boleh buka setelah ibadah tarawih hingga pukul 00.00.

Hasil pertemuan ini , yang dilansir Bupati Banyumas ,  telah sesuai dengan beberapa pendapat anggota dewan yang kemarin tidak setuju dengan penutupan total tempat hiburan malam.Nanung Astoto mengatakan bahwa keputusan memberlakukan tutup total harus dengan persiapan-persiapan untuk mengkondisikan semua pihak tidak merasa dirugikan.
" Sesuai dengan pendapat kami untuk ramadhan ini diberlakukan seperti tahun lalu yaitu libur 3 hari di awal puasa dan pembatasan jam buka" ujar Nanung Astoto.

Hal senada disampaikan sekretaris komisi D ,Yoga Sugama yang sebelumnya lewat suarapurwokerto mengusulkan  bulan puasa usaha hiburan malam tetap buka dengan pembatasan-pembatasan dan pengawasan ketat.
Bupati Banyumas juga menyampaikan bahwa selama bulan ramadhan para pekerja hendaknya berpakaian sopan dan pengusaha memberikan THR yang semestinya kepada karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar