Senin, 06 Juni 2016

Banyumas dapat Tambahan Kuota 18 Sekolah

Jumlah sekolah, khususnya jenjang SMP di Kabupaten Banyumas yang akan menerapkan kurikulum 2013 terus bertambah. Kabar terakhir, Banyumas mendapatkan tambahan kuota sekolah penerap kurikulum 2013 sebanyak 18 sekolah untuk jenjang SMP.

Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Agus Wahidin,mengatakan cakupan sekolah penerap kurikulum 2013 tiap tahun akan terus diperluas. Apalagi sekarang kurikulum ini telah disempurnakan atas dasar masukan berbagai pihak.

Menurutnya, bila digabung dengan tahun lalu, maka pada tahun ini jumlah SMP di Banyumas yang akan menerapkan kurikulum 2013 menjadi 23 sekolah, sebab tahun lalu sudah ada lima sekolah yang menerapkan kurikulum dengan fokus utamanya penanaman pendidikan karakter tersebut.

Dia menambahkan, sebanyak 18 sekolah itu merupakan sekolah yang sudah memenuhi syarat dan dianggap siap. Sekolah tersebut telah terakreditasi minimal A, sarana dan prasarana lengkap, tenaga pendidik sebagian besar sudah mengikuti diklat K-13 dan lain sebagainya.

Dijelaskan, selama ini salah satu instrumen dalam kurikulum 2013 yang menjadi keluhan sebagian guru adalah terkait penilaian peserta didik. Penilaian itu seakan menjadi momok yang menakutkan bagi para guru.

Namun dengan adanya penyempurnaan, terutama mengenai mekanisme penilaian siswa, para guru semakin dimudahkan. Mereka tidak lagi dibuat pusing, sebab sistim penilaian yang diterapkan sudah tidak lagi ribet dan membebani.

Terkait dengan penerapan kurikulum 2013 yang telah disempurnakan, dia menjelaskan, saat ini sedang memasuki tahap persiapan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi calon instruktur.

Setelah itu, lanjut dia, akan dilanjutkan dengan pelatihan instruktur. Mereka yang akan menjadi instruktur merupakan guru yang ditunjuk, lantaran dinyatakan memenuhi syarat menjadi seorang instruktur.

Menurut Agus, penerapan K-13 dilakukan secara bertahap. Ini diperkuat dengan Permendikbud No 160/2014 tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Dalam ayat empat dijelaskan satuan pendidikan dasar dan menengah dapat melaksanakan kurikulum tahun 2006 paling lambat sampai dengan tahun 2019/2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar