Rabu, 03 Agustus 2016

Penertiban Parkir Liar Perlu Dikawal

Keinginan Bupati Achmad Husein untuk menertibkan dan menegakan Perda No 19 Tahun 2011 terkait jasa retribusi umum, di dalamnya jasa parkir di wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya Kota Purwokerto direspons positif.

Menurutnya, jika sanksi tegas diberlakukan, maka penertiban parkir liar akan berjalan efektif. Namun kalau tindakan yang diambil setengah-setengah, pasti di lapangan masih bisa dijumpai sejumlah praktik pelanggaran. “Dihitung untung rugi dari para juru parkir dan pengelola zona, adanya parkir liar juga merugikan.

Kalau mau ada penegakan aturan, jangan setengahsetengah, Kalau dari dulu sudah dilaksanakan, pasti kasus-kasus pelanggaran bisa ditekan,” kata pengelola parkir di Pasar Wage Purwokerto ini. Dia sepakat, setelah semua juru parkir resmi diberi seragam dan kartu tanda anggota (KTA), harus segera diikuti dengan pemantauan dan sidak.

Ia yakin, setelah atribut tersebut dibagikan, maka akan mudah mengidentifikasi, mana juru parkir resmi, dadakan atau liar. Menurutnya, khusus yang masuk dalam pengelolaan zona, besar kemungkinan bisa diawasi dan akan tertib.

Pemasukan Rendah

“Justru yang tidak terpantau yang masuk ganggang atau pada saat ada event keramaian. Masuk gang tidak masuk dalam perhitungan pengelola zona, karena keramaiannya tidak stabil dan pemasukannya juga rendah, tapi ini kadang dikeluhkan masyarakat. Yang dikelola zona kan umumnya di badan jalan,” ujarnya.

Menurutnya, setiap bulan masing-masing pengelola melakukan pembinaan ke juru parkir. Terutama dalam memberikan pelayanan yang baik, karena mereka menjual jasa. Kalau ada oknum yang masih menyimpang, itu tidak bisa dipantau setiap saat, sehingga perlu ada mekanisme bersama dalam penindakan.

Pengelola zona parkir 5, Wahyu Susanto mengatakan, peran pengelola sifatnya mengimbau, karena hubungan dengan juru parkir adalah mitra dalam pemungutan retribusi jasa parkir. Makanya, penertiban parkir liar dan tindkan pungli tergantung seberapa besar dan keseriusan pengawalan dari aparat pemerintah.

“Kalau dilaporkan ke pengelola zona, juru parkir tidak takut. Juru parkir dengan pengelola adalah mitra, karena tiap hari ketemu. Saya sepakat adanya himbauan lewat spanduk-spanduk yang sudah dipasang bisa diperbanyak lagi, karena di situ diterangkan ketentuan perda terkait sanksi dan tarif resmi, bahkan bisa diadukan ke Bupati,” kata sekretaris P4 ini.

Saat ada event-event keramaian seperti di GOR Satria, penanganan parkir di luar bahu jalan masuk kewenangan Dinporabudpar. Namun kadang parkir sampai di tepi jalan, dan sering kali ada penarikan parkir di luar ketentuan perda.

“Kalau di badan jalan sebenarnya kewenanganan pengelola di zona 12 B. Tapi kadang juru parkir resmi kadang tidak ikut terlibat. Umumnya muncul juru parkir dadakan dari wilayah lingkungan sekitar. Kalau dilarang bisa terjadi benturan. Kalau tidak dilarang mereka melanggar parkir. Makanya butuh pengawalan dari pemkabn langsung,” sarannya.

Dia menyatakan, hasil kesepakatan dengan Bupati Achmad Husein, semua sepakat parkir liar di Banyumas ditertibkan. Untuk menertibkan harus ada sinergi tiga komponen, yakni aparat penegak hukum dari pemerintah, dinas terkait dan pengelola zona. “Selama ini pengelola zona sifatnya hanya menghimbau.

Paling kalau ada oknum yang melanggar kita ganti. Kewenangan eksekusi penindakan sesuai aturan ada di pemerintah,” katanya. Jika perangkat penegakan aturan perparkiran sudah siap, katanya, ini juga menguntungkan bagi pengelola zona. Pada saat ada event-event bisa langsung dilakukan sidak. Acara seperti itu tidak mendadak, sehingga bisa terpantau.

SKPD terkait bisa pro aktif. “Kita setuju MoU yang dibuat dengan Bupati, untuk memberantas parkir liar, tapi harus ada sinergi Tripartit terutama untuk penindakan,” ujarnya. Kepala Seksi Penegagakan Perda dan Peraturan Pertudangan Satpol PP, Oemar Udaya mengatakan, saat melakukan projustisia, salah satu kategori yang bisa masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) adalah terkait parkir untuk pungutan liar (pungli).

“Untuk data dan pelaporan lokasi terjadinya tindakan tersebut ini wilayahnya SKPD terkait. Mereka yang melaporkan ke Penyidik PNS di Satpol PP. Ini tergantung proaktifnya SKPD. Kalau apa-apa harus langsung Satpol PP, petugas kita juga terbatas,” ujarnya. Menurutnya, PPNS sebenarnya bisa masuk ke semua SKPD, tergantung pro aktif SKPD yang berhubungan dengan peneglolaan parkir. Di Satpol PP ada blangko pelaporan.

Itu bisa diisi dulu oleh SKPD atau masyarakat yang merasa dirugikan, kemudian pihaknya bersama tim melakukan penyelidikan, lanjut penyidikan. “Pelakunya bisa ditangkap dalam waktu satu kali 24 jam. Yang penting ada saksi bisa dari SKPD terkait maupun pelapor masyarakat dan barang buktinya,” terang dia.

Kepala UPT Parkir Dinhubkominfo, Suparwoto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan format penegakan aturan terkait penanganan pelanggaran perparkiran. Hal ini akan dirapatkan bersama Satpol PP, unsur Polres, CPM (TNI) dan SKPD l lain. “Secepatnya ini akan kita rapatkan. Minggu ini, kami masih fokus untuk pembagian atribut dan KTA.

Kalau ini sudah terbagi semua, nanti kan lebih mudah pengawasan dan pemantauan di lapangan. Kalau sekarang belum bisa dibedakan, karena ada yang belum memakai seragam, kecuali dicek KTA-nya,” katanya terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar