AP (28) warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas diringkus jajaran petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas. Barang bukti yang diamankan berupa 12,76 gram sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malaccopo saat pemaparan kasus, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Pelaku berinisial AP (28) berhasil ditangkap setelah ada informasi masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan lantas melihat lelaki dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat itu menangkapnya di simpang Karangkobar, Purwokerto, Kabupaten Banyumas,” ujar Kompol Malpa, Selasa (18/7/2017).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 23 paket kecil dalam plastik yang diduga berisi sabu dan ditaruh dalam tas yang dibawa AP. Kepada petugas, AP mengaku telah menaruh satu paket dalam plastik transparan di selokan depan Kantor Kelurahan Purwanegara.
Dari pengakuan ini, petugas membawa AP untuk menunjukkan tempatnya dan mengambil paket sabu itu. Dari seluruh barang bukti yang diamankan petugas ada 24 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 12,76 gram.
Akibat perbuatannya itu, AP dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, AP mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang di Jakarta. Setiap mengantar sabu dia menerima upah Rp 1 juta.
“Orang yang mengirimkan sabu itu saya juga belum pernah ketemu langsung, hanya berhubungan melalui HP saja. Saya ikut sebagai pengedar sabu ini baru beberapa bulan,” ujar AP. http://kriminalitas.com
Berdasarkan keterangan Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malaccopo saat pemaparan kasus, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Pelaku berinisial AP (28) berhasil ditangkap setelah ada informasi masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan lantas melihat lelaki dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat itu menangkapnya di simpang Karangkobar, Purwokerto, Kabupaten Banyumas,” ujar Kompol Malpa, Selasa (18/7/2017).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 23 paket kecil dalam plastik yang diduga berisi sabu dan ditaruh dalam tas yang dibawa AP. Kepada petugas, AP mengaku telah menaruh satu paket dalam plastik transparan di selokan depan Kantor Kelurahan Purwanegara.
Dari pengakuan ini, petugas membawa AP untuk menunjukkan tempatnya dan mengambil paket sabu itu. Dari seluruh barang bukti yang diamankan petugas ada 24 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 12,76 gram.
Akibat perbuatannya itu, AP dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, AP mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang di Jakarta. Setiap mengantar sabu dia menerima upah Rp 1 juta.
“Orang yang mengirimkan sabu itu saya juga belum pernah ketemu langsung, hanya berhubungan melalui HP saja. Saya ikut sebagai pengedar sabu ini baru beberapa bulan,” ujar AP. http://kriminalitas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar