Aset Pemkab Banyumas, yakni pusat kawasan bisnis Kebondalem Purwokerto akhirnya kembali menjdi hak kelola PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto. Pengelolaan yang kini mulai diambilalih, yakni untuk 39 toko atau rumah toko (ruko) yang mengeliling bangunan mangkrak. Sedangkan untuk lokasi di bangunan mangkrak, masih menunggu adanya perjanjian baru (adendum) terkait redesain bangunan empat lantai yang dibiarkan terbengkalai sejak tahun 1987 ini.
Bupati Banyumas Achmad Husein yang dikonfirmasi hal itu, tidak menyangkal, Minggu (12/3). Husein menyatakan, hak pengelolaan untuk 39 toko/ruko secara otomatis memang sudah berlaku sejak ada penandatangan kesepakatan penyelesaian putusan MA (pelaksanaan eksekuasi), tanggal 8 Desember 2016 lalu di ruang Jaka Kaiman Pendapa Si Panji.
“Kalau untuk 39 toko/ruko hasil konfirmasi saya ke Bu Herni (staf ahli hukum, red) dan ke jaksa selaku kuasa hukum pemkab, secara otomatis sudah bisa dikelola PT GCG, setelah penandatanganan tanggal 8 Desember lalu. Kata mereka ini tidak perlu menunggu adendum,” kata Husein.
Menurutnya, khusus untuk adendum hanya terkait rencana redesain bangunan empat lantai, yang semula untuk pusat hiburan rakyat arena ketangkasan, yang masih dibairkan mangkrak oleh pihak pengelola. Untuk pembahasan adendum tersebut, diakui belum ada pembahasan lagi. “Kita tugasnya bersihkan lokasi itu dari PKL. Ini sedang jalan dan ditargetkan akhir Maret sudah pindah semua. Maka sesuai amar putusan MA, pihak PT GCG juga harus bisa segera bangun kembali. Kita minta akhir tahun ini harus sudah selesai,” jelas bupati yang masih menunggu laporan desain barunya.
Dia mengatakan, pengelolaan 39 toko/ruko sesuai perjanjian tahun 1988 seharusnya sudah kembali dikelola pemkab sejak tahun 2014 lalu. Sekarang tetap dikelola lagi PT GCG, karena dasar untuk mengugat sampai ada putusan MA, termasuk terkait perjanjian 1988, bukan sekadar soal bangunan mangkrak yang diikat dengan perjanjian tahun 1986. “Tadinya kita berpikir seperti itu, mulai 2014 sudah kita kelola lagi, makanya sempat ada penarikan sewa sampai 2016, tapi belum kelacak uangnya itu masuk kemana. Ke Dinperindag juga tidak, begitu pula dari PT GCG mengaku tidak menarik. Setelah tanggal 8 Desember, mereka menganggap bisa mengelola lagi,” ujarnya.
Terkait munculnya surat pemberitahuan dari PT GCG ke para penyewa toko/ruko yang belakangan meresahkan, Husein mengatakan, awalnya tidak tahu. Namun setelah informasi tersebut diteruskan ke staf ahli bidang hukum dan ditanyakan ke kejaksaan, hal itu dianggap haknya perusahaan tersebut. “Kita sudah beberapa kali mengajukan keberatan agar hak pengelolaan 39 toko/ruko setelah selesai masa perjanjian sudah kembali, tapi putusan MA, ingkrahnya seperti itu (dinolkan dan dikelola lagi PT GCG, red),” katanya
Bupati Banyumas Achmad Husein yang dikonfirmasi hal itu, tidak menyangkal, Minggu (12/3). Husein menyatakan, hak pengelolaan untuk 39 toko/ruko secara otomatis memang sudah berlaku sejak ada penandatangan kesepakatan penyelesaian putusan MA (pelaksanaan eksekuasi), tanggal 8 Desember 2016 lalu di ruang Jaka Kaiman Pendapa Si Panji.
“Kalau untuk 39 toko/ruko hasil konfirmasi saya ke Bu Herni (staf ahli hukum, red) dan ke jaksa selaku kuasa hukum pemkab, secara otomatis sudah bisa dikelola PT GCG, setelah penandatanganan tanggal 8 Desember lalu. Kata mereka ini tidak perlu menunggu adendum,” kata Husein.
Menurutnya, khusus untuk adendum hanya terkait rencana redesain bangunan empat lantai, yang semula untuk pusat hiburan rakyat arena ketangkasan, yang masih dibairkan mangkrak oleh pihak pengelola. Untuk pembahasan adendum tersebut, diakui belum ada pembahasan lagi. “Kita tugasnya bersihkan lokasi itu dari PKL. Ini sedang jalan dan ditargetkan akhir Maret sudah pindah semua. Maka sesuai amar putusan MA, pihak PT GCG juga harus bisa segera bangun kembali. Kita minta akhir tahun ini harus sudah selesai,” jelas bupati yang masih menunggu laporan desain barunya.
Dia mengatakan, pengelolaan 39 toko/ruko sesuai perjanjian tahun 1988 seharusnya sudah kembali dikelola pemkab sejak tahun 2014 lalu. Sekarang tetap dikelola lagi PT GCG, karena dasar untuk mengugat sampai ada putusan MA, termasuk terkait perjanjian 1988, bukan sekadar soal bangunan mangkrak yang diikat dengan perjanjian tahun 1986. “Tadinya kita berpikir seperti itu, mulai 2014 sudah kita kelola lagi, makanya sempat ada penarikan sewa sampai 2016, tapi belum kelacak uangnya itu masuk kemana. Ke Dinperindag juga tidak, begitu pula dari PT GCG mengaku tidak menarik. Setelah tanggal 8 Desember, mereka menganggap bisa mengelola lagi,” ujarnya.
Terkait munculnya surat pemberitahuan dari PT GCG ke para penyewa toko/ruko yang belakangan meresahkan, Husein mengatakan, awalnya tidak tahu. Namun setelah informasi tersebut diteruskan ke staf ahli bidang hukum dan ditanyakan ke kejaksaan, hal itu dianggap haknya perusahaan tersebut. “Kita sudah beberapa kali mengajukan keberatan agar hak pengelolaan 39 toko/ruko setelah selesai masa perjanjian sudah kembali, tapi putusan MA, ingkrahnya seperti itu (dinolkan dan dikelola lagi PT GCG, red),” katanya
http://berita.suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar