Dua pelaku pencuri spesialis rumah kos ditangkap Satreskrim Polres Banyumas. Kedua pencuri ini dilaporkan pemilik rumah kos yang telah kehilangan harta benda serta mobil. Korban mencurigai dua pria yang telah menyewa rumah kos-nya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Banyumas mengembangkan kasus pencurian dengan modus menyewa kost-kostan di wilayah Kampus di Purwokerto. Dari hasil pengembangan Polisi berhasil menangkap dua dari tiga orang tersangka pencuri.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Dicky dan Rangga, keduanya warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Banyumas di daerah Kabupaten Kuningan. Satu tersangka lainnya, Bewi, juga asal Kuningan, masih dicari dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah bersama Kasat Reskrim AKP Junaedi Kamis (6/4) mengatakan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Kuningan itu telah beraksi sejak akhir tahun 2016 lalu.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian barang-barang elektronik dan kendaraan roda empat di kawasan indekos yang ada di sekitar kampus. Awalnya mereka mencuri barang-barang elektronik yang ada di dalam rumah." kata Azis.
Saat beraksi di salah satu rumah korban lainnya di Purwokerto Utara pada November 2016 lalu, komplotan pelaku ini tidak hanya mencuri barang-barang elektronik, tapi juga mencuri mobil milik korban. Karena saat berada di dalam rumah, pelaku melihat kunci mobil tergeletak sehingga langsung diambil dan mobil Daihatsu Ayla milik korban dicuri.
Modus operandi dari para pelaku adalah, mereka mencari sasaran rumah yang akan menjadi target pencurian. Setelah menemukan targetnya, pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura mau indekos. Setelah membayar tanda jadi para pelaku masuk hanya untuk mengamati properti apa saja di rumah korban yang bisa dicuri.
''Setelah semalam tinggal di tempat indekos itu, pagi harinya, saat rumah korban kosong ditinggal pemiliknya, para pelaku langsung beraksi mencuri barang milik korbannya“ jelas Azis.
Selain dengan modus pura-pura indekos, di tempat lain pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah yang ditinggal pergi pemiliknya untuk mengambil barang-barang berharga. Kalau kepergok pemilik rumah, pelaku menodongkan senjata berupa air soft gun untuk menakut-nakuti korban sehingga pelaku dengan leluasa bisa menguras barang-barang milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Banyumas mengembangkan kasus pencurian dengan modus menyewa kost-kostan di wilayah Kampus di Purwokerto. Dari hasil pengembangan Polisi berhasil menangkap dua dari tiga orang tersangka pencuri.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Dicky dan Rangga, keduanya warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Banyumas di daerah Kabupaten Kuningan. Satu tersangka lainnya, Bewi, juga asal Kuningan, masih dicari dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah bersama Kasat Reskrim AKP Junaedi Kamis (6/4) mengatakan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Kuningan itu telah beraksi sejak akhir tahun 2016 lalu.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian barang-barang elektronik dan kendaraan roda empat di kawasan indekos yang ada di sekitar kampus. Awalnya mereka mencuri barang-barang elektronik yang ada di dalam rumah." kata Azis.
Saat beraksi di salah satu rumah korban lainnya di Purwokerto Utara pada November 2016 lalu, komplotan pelaku ini tidak hanya mencuri barang-barang elektronik, tapi juga mencuri mobil milik korban. Karena saat berada di dalam rumah, pelaku melihat kunci mobil tergeletak sehingga langsung diambil dan mobil Daihatsu Ayla milik korban dicuri.
Modus operandi dari para pelaku adalah, mereka mencari sasaran rumah yang akan menjadi target pencurian. Setelah menemukan targetnya, pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura mau indekos. Setelah membayar tanda jadi para pelaku masuk hanya untuk mengamati properti apa saja di rumah korban yang bisa dicuri.
''Setelah semalam tinggal di tempat indekos itu, pagi harinya, saat rumah korban kosong ditinggal pemiliknya, para pelaku langsung beraksi mencuri barang milik korbannya“ jelas Azis.
Selain dengan modus pura-pura indekos, di tempat lain pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah yang ditinggal pergi pemiliknya untuk mengambil barang-barang berharga. Kalau kepergok pemilik rumah, pelaku menodongkan senjata berupa air soft gun untuk menakut-nakuti korban sehingga pelaku dengan leluasa bisa menguras barang-barang milik korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar