Jumat, 15 September 2017

Jajaran Pejabat Eksekutif Kabupaten Banyumas

Berdasarkan dengan UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004 tentang Pemerintaha Daerah, maka urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.


Nama dan Alamat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas
No Nama SKPD Alamat SKPD Nomor Telp
1
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Jl. Kabupaten No. 1 Purwokerto 0281-636005
2
Sekrtariat DPRD Kabupaten Banyumas Jl. Kabupaten No. 1 Purwokerto 0281-636005
3
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Jl. Perintis Kemerdekaan No. 75 Purwokerto 0281-635220
4
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Jl. RA. Wiryatmaja No. 4 0281-631502
5
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas Jl. Pemuda No. 24 Purwokerto 0281-633047
6
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas Jl. Margantara tanjung 460 Purwokerto 0281-637211
7
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas Jl. Jend. Sudirman No. 320A Purwokerto 0281-642938
8
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Jl. Warga Bakti No. 2-4 Purwokerto 0281-637629
9
Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Kabupaten Banyumas Jl. Gatot Subroto No. 5 Purwokerto 0281-638027
10
Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas Jl. Gerilya Barat No. 5 Tanjung Purwokerto 0281-640359
11
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Jl. Gatot Subroto No 102 Purwokerto 0281-622940
12
Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Jl. Prof. Suharso No. 45 Purwokerto 0281-636931
13
Dinas Peternakan dan Perikanan Jl. Achmad Yani No 30A Purwokerto 0281-636149
14
Dinas ESDM Kabupaten Banyumas Jl. Kol. Sugiyono No. 17 Purwokerto 0281-632338
15
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jl. Kabupaten No. 1 Purwokerto 0281-637405
16
BAPPEDA Kabupaten Banyumas Jl. Prof. Suharso 45 Purwokerto 0281-640715
17
BPMPP Kabupaten Banyumas Jl. Kawedanan No.1 Ex Kotip Purwokerto 0281-624521
18
BKD Kabupaten Banyumas Jl. Dr. Suparno No. 25 Purwokerto 0281-636079
19
BAPERMASPKB Kabupaten Banyumas Jl. Dr. Suparno No. 25 Purwokerto 0281-635327
20
BAPELUHKP Kabupaten Banyumas Jl. Gatot Subroto 108 Purwokerto 0281-637028
21
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jl. Brigjend Encung Purwokerto 0281-6841981
22
Inspektorat Kabupaten Banyumas Jl. Prof. Suharso 45B Purwokerto 0281-630700
23
Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Prof. Suharso 45 Purwokerto 0281-631596
24
Kantor Pendidikan dan Pelatihan Jl. Raya Baturaden KM 13 0281-681024
25
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Jl. Gatot Subroto Purwokerto 0281-6841931
26
RSUD Banyumas Jl. Raya Banyumas 0281-796182
27
RSUD Ajibarang Jl. Raya Ajibarang 0281-6570005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar