Berdasarkan dengan UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004 tentang Pemerintaha Daerah, maka urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
Nama dan Alamat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
Nama dan Alamat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas
No | Nama SKPD | Alamat SKPD | Nomor Telp |
1
|
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas | Jl. Kabupaten No. 1 Purwokerto | 0281-636005 |
2
|
Sekrtariat DPRD Kabupaten Banyumas | Jl. Kabupaten No. 1 Purwokerto | 0281-636005 |
3
|
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas | Jl. Perintis Kemerdekaan No. 75 Purwokerto | 0281-635220 |
4
|
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas | Jl. RA. Wiryatmaja No. 4 | 0281-631502 |
5
|
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas | Jl. Pemuda No. 24 Purwokerto | 0281-633047 |
6
|
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas | Jl. Margantara tanjung 460 Purwokerto | 0281-637211 |
7
|
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas | Jl. Jend. Sudirman No. 320A Purwokerto | 0281-642938 |
8
|
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas | Jl. Warga Bakti No. 2-4 Purwokerto | 0281-637629 |
9
|
Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Kabupaten Banyumas | Jl. Gatot Subroto No. 5 Purwokerto | 0281-638027 |
10
|
Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas | Jl. Gerilya Barat No. 5 Tanjung Purwokerto | 0281-640359 |
11
|
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi | Jl. Gatot Subroto No 102 Purwokerto | 0281-622940 |
12
|
Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan | Jl. Prof. Suharso No. 45 Purwokerto | 0281-636931 |
13
|
Dinas Peternakan dan Perikanan | Jl. Achmad Yani No 30A Purwokerto | 0281-636149 |
14
|
Dinas ESDM Kabupaten Banyumas | Jl. Kol. Sugiyono No. 17 Purwokerto | 0281-632338 |
15
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Jl. Kabupaten No. 1 Purwokerto | 0281-637405 |
16
|
BAPPEDA Kabupaten Banyumas | Jl. Prof. Suharso 45 Purwokerto | 0281-640715 |
17
|
BPMPP Kabupaten Banyumas | Jl. Kawedanan No.1 Ex Kotip Purwokerto | 0281-624521 |
18
|
BKD Kabupaten Banyumas | Jl. Dr. Suparno No. 25 Purwokerto | 0281-636079 |
19
|
BAPERMASPKB Kabupaten Banyumas | Jl. Dr. Suparno No. 25 Purwokerto | 0281-635327 |
20
|
BAPELUHKP Kabupaten Banyumas | Jl. Gatot Subroto 108 Purwokerto | 0281-637028 |
21
|
Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Jl. Brigjend Encung Purwokerto | 0281-6841981 |
22
|
Inspektorat Kabupaten Banyumas | Jl. Prof. Suharso 45B Purwokerto | 0281-630700 |
23
|
Satuan Polisi Pamong Praja | Jl. Prof. Suharso 45 Purwokerto | 0281-631596 |
24
|
Kantor Pendidikan dan Pelatihan | Jl. Raya Baturaden KM 13 | 0281-681024 |
25
|
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah | Jl. Gatot Subroto Purwokerto | 0281-6841931 |
26
|
RSUD Banyumas | Jl. Raya Banyumas | 0281-796182 |
27
|
RSUD Ajibarang | Jl. Raya Ajibarang | 0281-6570005 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar