Senin, 18 September 2017

Siapa Bilang Ngurus Sertifikat Mudah........ " Itu HOAX "

Met siang temen - temen sekalian....
semoga kita semua dalam keadaan sehat dan bahagia,,, ^_^ ,,,
Saya mau sering seputar proses pengurusan sertifikat tanah dan hibah saya......
kebetulan saya pengen mencoba dan pengen tahu, sebenarnya bikin sertifikat tanah itu bagai mana caranya,
walaupun banyak orang bilang bikin sertifikat mending lewat Biro jasa aja... atau lewat Notaris...lebih mudah, cuma bayarnya mahalll...,
Perlu di ketahui bahwa bikin sertifikat tanah itu harus teliti dan jeli tentang proses dan persyaratan yang harus di penuhi dan bukan hal yang mudah untuk melengkapinya..... ini cerita saya yang belum selesai..

Ini ceritanya bersambung ya......
1 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 15 Agustus 2017, saya pengen mencoba proses pembuatan sertifikat tanah, pada hari selasa itu saya datang ke kantor BPN Purwokerto, menanyakan proses dan prosedur pembuatan sertifikat, di sana saya di arahkan supaya bertemu dengan petugas informasi untuk lebih jelasnya...
ini petugas di meja informasinya...:







dengan antrian yang tidak terlalu banyak, kemudian saya duduk di kursi tunggu yang telah di sediakan, ada sekitar 4 orang yang antri waktu itu, kemudian tibalah giliran saya bertanya kepada petugas informasi tersebut

Bu... Mohon maaf, saya mau bikin sertifikat tanah dari hasil pembelian saya, dan saya juga mau bikin sertifikat tanah dari hasil Hibah orang tua istri saya,
bagaimana proses prosedurnya :?
Kemudian ibu tersebut mengambil 2 map yang berisi formulir - formulir yang harus saya isi dan lengkapi.... mulai dari halaman depan sampai belakang di jelaskan semua cara pengisiannya...
saya juga di suruh melengkapi persyaratan yang tertulis pada map dan kemudian di legalisir oleh kelurahan
kemudian saya di suruh menghadap lagi jika sudah di isi dengan lengkap,

## setelah lengkap semua isian saya isi kemudian saya beberapa hari berikutnya ke kantor BPN Purwokerto lagi, dan seperti biasa saya harus menunggu antrian sampai dengan giliran saya.
Bu... Ini berkas sudah saya isi.. apa proses berikutnya yang harus saya lakukan...?
ibu tersebut menyampaikan bahwa berkas masih belum lengkap, harus ada KTP penjual dan juga KTP saksi yang harus di lengkapi....
karena berkas tersebut belum saya miliki akhirnya saya pulang lagi untuk melengkapi berkas ktp penjual tersebut..




## setelah saya melengkapi KTP penjual dan juga formulir isian sudah di isi semua dan di tandatangani oleh kepala kelurahan saya kembali ke kantor BPN untuk menanyakan proses berikutnya...
dan di kantor BPN Purwokerto proses seperti biasa menunggu antrian, tiba pada saat nya saya di meja informasi, kemudian saya menanyakan kembali proses berikutnya....
dan setelah berkas di periksa masih ada kekurangan lagi, yaitu fotocopy KK dan KTP keluarga penjual terdiri dari anak - anak penjual...,
di saat tersebut saya sebenarnya bingung, dari kemarin ko tidak di infokan, kemudian saya menanyakan berkas apa lagi bu yang harus saya lengkapi... agar saya tidak bolak - balik lagi,,, ibu tersebut pun menjawb : saya cuma menyampaikan informasi saja, tentang proses dan prosedur pengajuan sertifikatnya, kalo mau lebih jelasnya biar ga bolak balik di tanyakan saja ke ibu Ugi... di lantai 2,
kemudian saya naik ke lantai 2 menemui ibu Ugi, namun kebetulan ibu Ugi sedang tidak di tempat, akhirnya  saya pulang dengan berkas yang masih belum lengkap......

## kemudian kemarin hari senin tanggal 18 September 2017 saya ke kantor BPN lagi untuk menemui ibu Ugi.... saya naik ke lantai 2 dan kemudian bertemu dengan ibu Ugi... di sana saya menyampaikan bahwa saya di suruh bertemu bu Ugi oleh petugas yang ada di informasi, untuk menanyakan persyaratan yang harus saya lengkapi lagi...., kemudian berkas pun di periksa dan di paraf bu Ugi, dan saya kembali ke meja informasi di lantai 1, di meja informasi saya di arahkan supaya langsung mendaftar di loket pendaftaran untuk proses pengukuran tanah.......


## namun sampai tulisan ini saya buat,saya belum sempat ke kantor BPN lagi....., dan secepatnya saya akan ke kantor BPN lagi....

Mari bersama menunggu Informasi Proses Pengurusan Sertifikat sendiri...., besok kalo sah ke Kantor BPN saya tulis lagi yah.....

















#Akhirnya kemarin hari Rabu saya ke BPN kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran saya sampai di Kantor BPN purwokerto jam 12.00 bertepatan dengan jam istirahat. saya menunggu di dlm ruangan kantor tersebut..


Saya menunggu sejak jam 12.00 s/d 13.00 petugas belum ada yang duduk pada kursi mereka..
dengan sabar pun saya tetap menunggu dengan teman2 yang lain yang bersama menunggu para petugas kembali bekerja,
sampai ada yang bilang / ngobrol dengan teman2 mereka mengatakan " dah jam 13.00 ko lom ada yang masuk sih ya " kelekar mereka

akhirnya 1 per 1 petugas duduk di tempat duduk mereka, akhirnya kam 13.30 petugas pendaftaran memulai pendaftaran lagi
saya pun bergegas menuju meja pendaftaran,,
berkas saya di cek dengan teliti oleh mereka, dan ada beberapa berkas yang perlu di fotocopy lagi, kebetula di kantor ada Print/scaner yang bisa di gunakan untuk foto copy
kemudian setelah berkas di cek kembali saya di arahkan supaya melakukan transaksi pembarayan.
Namun waktu sudah menunjukan pukul 14.00 dan itu adalah batas waktu pelayanan pembayaran...... ^_^.....
karena waktu pembayaran dah tutup maka di sarankan agar mendaftar kembali hari senin tanggal 25 september 2017....

Heheheeee.... akhirnya gagal lagi dech........

Oh iya lupa.... btw ni petugas yang melayani pendaftaran      ======>>
orangnya lucu trus kocak dech.....
pokoknya sante ga tegang... hehe
tapi ya kesel juga gagal ndaftar lagi












## Hai...Temen - temen semua yang masih stanby di Blog ini...
sesuai rencana...hari senin tanggal 25 September 2017 pukul 10.00 WIB saya kembali lagi ke kantor BPN dan antri seperti biasa... namun pada saat itu saya kaget melhat tulisan Istirahat di meja pendaftaran.....


=============>>

Tapi ternyata tulisan itu tidak di pake..
pada saat duduk di kursi tunggu, petugas memanggil saya.. mungkin wajah q masih femiliar jadi petugasnya masih inget heheheeeeee...

berkas - berkas yang di minta saya serahkan kembali, setelah itu saya d suruh menunggu dan menandatangai beberapa berkas persetujuan, setelah semua berkas lengkap, saya di arahkan supaya ke loket pembayaran BPD.


Setelah proses pembayaran dan pendaftaran selesai, tinggal mengunggu konfirmasi dari pihak BPN untuk proses pengukuran tanah...
info dari petugas BPN, proses pengukuran di laksanakan sekitar 1 atau 2 minggu yang akan datang..
jadi.... mari kita bersama sama menunggu info tersebut... hehehee





















Tenang.... kisah masih berlanjut... singkat cerita akhirnya setelah lama di tunggu - tunggu bulan oktober 2017 ada petugas BPN yang menelpon katanya akan melakukan pengukuran tanah yang saya ajukan, proses pengukuran di lakukan oleh 2 orang, 1 petugas dari BPN 1 petugas dai pihak kelurahan, Alhamdulillah proses pengukuran dan tanda tangan persetujuan pengukuran dari pemilik tanah yang berbatasan dapat selesai pada waktu tersebut

berdasarkan info dari petugas pengukuran, penetapan hasil pengukuran dan peta bidang selesai sekiar 1 atau 2 bulan..., infonya jika peta bidang selesai saya akan di telfon lagi...
saya pun menunggu lagi.... enatah sampai waktu yang belum bisa di tentukan.









MEnunggu.... dan Menunggu....
Akhirnya setelah saya menunggu 2 bulan lebih tanpa ada kabar dan berita dari pihak BPN, Akhirnya saya pun ke kantor BPN Kab Banyumas lagi untuk mencari info tentang proses peta bidan dan pengukuran tanah saya.
pada hari selasa 23 Januari 2018 saya ke kantor BPN
di sana seperti biasa, saya bertemu dengan petugas pada loket pendaftaran dan saya menanyakan sampai di mana proses pengukuran dan peta bidang tanah yang saya ajukan tersebut,
kemudian saya di sarankan untuk diskusi dengan petugas yang lain untuk menjelaskan proses yang sudah di kerjakan, namun rasa Kecewa masih aja ada, karena jawaban dari petugas BPN belum memuaskan, karena ternyata peta bidang tanah yang saya ajukan belum di buat.........................
dengan alasan bahwa sedang banyak kegiatan / porgram pemerintah, jadi tanah yang saudara ajukan belum bisa di proses...padahal sesuai info di wabsite : http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENGUKURAN-BIDANG-TANAH/PENGUKURAN-BIDANG-TANAH/PENGUKURAN-ATAS-PERMINTAAN-INSTANSI-DAN---ATAU-MAS.aspx
adalah hanya 18 hari kerja...

akhirnya saya kembali lagi menunggu sekitar 2 minggu untuk bisa mendapatkan info hasil pengukuran trsbt...



Info HOAX apa Asli yah...?
1. http://properti.kompas.com/read/2016/11/18/170000721/penting.mulai.2017.sertifikasi.tanah.gratis. 
2. http://properti.kompas.com/read/2016/04/14/112056721/Biaya.Mengurus.Sertifikat.Tanah.Hanya .Rp.50.000.
 Ini orangnya yang bilang...:

3.  https://www.potretnews.com/berita/baca/2016/12/28/siapa-bilang-urus-bea-balik-sertifikat-tanah-mudah-dan-murah-seorang-ibu-harus-setor-rp68-juta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar