Terkait kebijakan Pemkab Banyumas untuk menutup operasional tempat hiburan seperti karaoke, diskotik dan bar, sejauh ini memang tidak mendapat reaksi dari pelaku usaha tempat hiburan. Meski demikian, kalangan DPRD Banyumas menilai penerapan kebijakan pembatasan jam operasional seperti tahun lalu, agaknya tidak terlalu membebani masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di tempat-tempat hiburan.
“Tempat hiburan seperti karaoke jangan dipukul rata kalau semua tempat karaoke itu negatif. Kita harus melihatnya dari sisi atau bagian dari pariwisata, khususnya jasa hiburan,” kata Anggota DPRD Banyumas, Yoga Sugama kemarin. Yoga menjelaskan, sebenarnya tidak masalah jika tetap diberlakukan aturan seperti tahun lalu, yaitu dengan pembatasan jam operasional.
“Tempat hiburan seperti karaoke jangan dipukul rata kalau semua tempat karaoke itu negatif. Kita harus melihatnya dari sisi atau bagian dari pariwisata, khususnya jasa hiburan,” kata Anggota DPRD Banyumas, Yoga Sugama kemarin. Yoga menjelaskan, sebenarnya tidak masalah jika tetap diberlakukan aturan seperti tahun lalu, yaitu dengan pembatasan jam operasional.
Hal ini didasarkan pada kebutuhan hiburan masyarakat, mengingat hal itu juga sangat berkaitan dengan pariwisata, khususnya wisata dalam kota. “Jadi jangan diasumsikan yang negatif semua. Kalau memang ada yang menyalahgunakan tempat hiburan, maka seharusnya pemkab tegas dengan menindaknya dengan penutupan, atau pencabutan izin usaha,” kata dia. Diakui, kebijakan larangan operasional selama Ramadan ini, memang merupakan kesepakatan antara pemkab dengan pengusaha tempat hiburan pada tahun lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut rencananya sudah mulai diberlakukan seperti tahun lalu. Hanya saja ada reaksi dari para pengusaha, dengan melakukan aduan ke DPRD melalui Komisi D. Sehingga segera ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi dengan bupati. “Sampai sekarang tidak ada aduan dari pengusaha. Sehingga artinya mereka menyanggupi apa yang sudah disepakati tersebut. Namun sekarang permasalahannya justru pada para pekerja yang bekerja di tempat hiburan tersebut, apakah upah mereka selama satu bulan tetap dibayarkan atau seperti apa, lalu juga kewajiban pengusaha untuk memberikan THR,” tegasnya. Berkaitan dengan itu, Yoga mengatakan perlu ada kajian dan komunikasi secara mendalam, karena dikhawatirkan pekerja tidak digaji selama satu bulan ini, khususnya saat diberlakukannya kebijakan larangan operasional selama bulan Ramadan ini. Menurutnya, untuk THR sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Namun demikian, terkait THR kepada karyawan tempat hiburan, menurut Yoga sudah sedikit bisa teratasi. “Dulu aduan para pengusaha kan karena untuk membayar THR, sehingga minta diperbolehkan operasional meski ada pembatasan. Namun sesuai kesepakatan, tahun ini larangan itu diberlakukan, dan bupati juga sudah minta agar pengusaha menabung sejak awal untuk membayar gaji dan THR karyawan selama Ramadan,” ujarnya.
Sumber: http://radarbanyumas.co.id
Sumber: http://radarbanyumas.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar