Atas dasar masukan dari warga yang merasa dirugikan oleh penghuni kost - kosan di wilayah Kelurahan Grendeng khususnya wilayah RW. 06 kelurahan Grendeng dan sudah seringkali penghuni kos tersebut mendapat peringatan namun tidak di indahkan, maka dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Grendeng ( LPMK ) atas hasil musyawarah bersama dengan pengurus RT, RW, Tokoh masyarakat dan tokoh agama. Memutuskan untuk menutup kos kosan tersebut dan mengarahkan agar penghuni kost tersebut pindah dari tempat itu demi mewujudkan wilayah yang aman dan nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar