Jumat, 14 Oktober 2016

Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Angkat Tangan Awasi Seluruh Jajanan Anak

Banyaknya sekolah dan pedagang di Banyumas ternyata menjadi kendala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK0 Banyumas mengawasi secara langsung jajanan anak. Apalagi jumlah personil dan waktu juga terbatas. DKK pun angkat tangan untuk memantau seluruh jajanan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) DKK Banyumas Sadiyanto, SKM, MKes ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/10) kemarin mengakui kemampuan DKK untuk langsung mengawasi seluruh sekolah di Kabupaten Banyumas sangatlah terbatas. “Jujur saja tidak bisa memantau seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Banyumas. Sehingga upaya kita hanyalah menggiatkan sosialisasi lewat Puskesmas. Selanjutnya puskesmas akan meneruskannya ke sekolah-sekolah,” ujar Sadiyanto. Menurut Sadiyanto DKK Banyumas sudah melayangkan surat pemberitahuan dan memperbanyak sosialisasi dan pemantauan akan jajanan yang tidak sehat. DKK melayangkan surat pemberitahuan kepada para Pembina Upaya Kesehatan Sekolah (UKS). Unsur Pembina UPK itu terdiri dari Puskesmas, camat, dan kepala UPK dari masing-masing sekolah. “Sudah kita berikan surat pemberitahuan kepada masing-masing pembina UKS yang ada di tiap kecamatan,”kata Sadiyanto, Rabu kepada Radarmas. Dia menuturkan, surat tersebut berisi tentang himbauan kepada seluruh pihak untuk lebih memperkenalkan jajanan tidak sehat kepada siswa. Selain itu, kata dia, berisi adanya koordinasi antar pembina UKS untuk mencarikan solusi atau ide dan gagasan terkait jajanan tidak sehat tersebut. Meski demikian, upaya ini merupakan cara maksimal yang bisa dilakukan oleh DKK Banyumas. “Surat tersebut juga berisi untuk saling koordinasi antar pihak UKS agar lebih memantau lagi jajanan anak di sekolah. Jujur saja upaya maksimal kita hanya bisa menyampaikan himbauan saja,” terangnya. Sementara itu, menyikapi masih banyaknya jajanan anak yang tidak sehat disikapi serius oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas. 

          Tidak hanya sebatas mengeluarkan surat edaran, Dindik telah menjalankan program makanan tambahan anak sekolah (PMTAS) dan melaunching Gerakan Minum Susu (Gerimis) bagi siswa SD di Kabupaten Banyumas. Seperti Rabu (12/10) kemarin, dilaksanakan di SDN Panambangan Cilongok. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Kabupaten Banyumas, Drs Edy Rahardjo melalui Kepala Seksi Pengendalian Mutu Dikdas, Taufik Widjatmoko SSos MM kepada Radarmas Rabu (12/10) mengaku telah lama mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang berisi himbauan kepada seluruh siswa untuk tidak jajan di luar lingkungan sekolah dan berupaya membawa bekal makanan sendiri dari rumah. “Untuk nomor surat dan tanggal keluarnya saya kurang begitu mengingatnya. Hanya untuk pengawasan sepenuhnya kita percayakan kepada pihak sekolah,” katanya. Taufik menjelaskan selain mengeluarkan surat edaran, untuk meminimalisir siswa SD yang jajan di luar lingkungan sekolah selama jam istirahat, pihaknya juga sudah menjalankan PMTAS yang diberikan selama 60 hari mulai 5 September hingga 14 November mendatang. Pengadaan dan pemasakan jajanan atau kudapan dilaksanakan oleh tim penggerak PKK desa yang dikoordinir oleh tim penggerak PKK kecamatan. “Rinciannya 22 hari di Bulan September, 26 hari di Oktober dan 12 hari di November. Pemberian makanan jajanan atau kudapan PMTAS dilakukan pada waktu jam istirahat pertama agar tidak mengganggu jam pelajaran dan harus dilaksanakan oleh masing-masing guru kelas,” terang dia. Upaya yang paling baru dilakukan, Dindik Kabupaten Banyumas melaunching Gerakan Minum Susu (Gerimis) bagi 34.793 siswa SD di 194 sekolah yang tersebar di Kecamatan Sumbang, Cilongok, Ajibarang, Sumpiuh, Wangon dan Kembaran. Tema yang diangkat yaitu minum susu dua kali sehari, penuhi kebutuhan gizi setiap hari dengan anggaran sebesar Rp 150 juta yang berasal dari APBD II 2016. “Tujuan dari Gerimis untuk meningkatkan asupan gizi dan nutrisi bagi siswa serta upaya mewujudkan manusia Indonesia yang sehat dan cerdas. Dengan begitu diharapkan prestasi belajar siswa dapat meningkat. Dasar hukumnya pun jelas, SK Bupati Banyumas nomor 421.3/679 tahun 2016 tanggal 8 Agustus Tentang Gerimis bagi siswa SD di Kabupaten Banyumas,” tutup Taufik. 
Sumber: http://radarbanyumas.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar