Rabu, 05 Oktober 2016

Pengawasan Warga Asing di Banyumas Diperketat


Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) bakal diperketat. Hal itu berkaitan dengan diberlakukannya kebijakan bebas visa bagi WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kesbangpol Banyumas, Drs Setia Rahendra mengatakan dalam upaya pengetatan pengawasan tersebut, pihaknya bakal menggandeng berbagai pihak, khususnya pemilik perusahaan, hotel, dan dunia pariwisata untuk bersama-sama melakukan pengawasan. “Ini harus diantisipasi sejak dini, sehingga ke depan dapat diterapkan di Banyumas, khususnya Purwokerto,” jelasnya saat kegiatan pembekalan, penjelasan dan pemapaparan tentang pengawasan orang asing, Selasa (4/10) kemarin, di Hotel Dominic Purwokerto. Menurutnya, pembekalan tersebut memang dikhususkan kepada pelaku usaha pariwisata dan industri, mengingat perusahaan tersebut sedikit banyak bersinggungan dengan warga negara asing, termasuk tenaga kerja orang asing dan ormas asing. “Pengawasan orang asing perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak dan mereka yang terlibat langsung dalam masalah kependudukan,” katanya.

Rahendra juga menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, serta dan Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga kerja Asing di Daerah, masyarakat juga diminta untuk saling mengingatkan dan mewaspadai orang asing yang ada di sekitar. “Hal itu dilakukan sebagai rasa kebersamaan di antara sesama pelaku usaha pariwisata dan industri, dengan aparat pemerintah sehingga akan mempermudah koordinasi, terutama jika dalam perusahaannya ada orang asing, baik sebagai wisatawan maupun tenaga kerja,” tegasnya. Nantinya apabila dalam perusahaan dan dunia wisata ada orang asing yang berkerja atau yang melakukan aktivitas yang lama di Banyumas, menurutnya mereka wajib melapor ke Kantor Kesbangpol dan Kantor Emigrasi. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. “Peningkatan kejahatan yang bersifat transnasional, seperti cyber crime, narkotika, dan terorisme, bisa dilakukan oleh orang asing yang ada di Indonesia, sehingga kita perlu waspada,” ujarnya

Sumber: http://radarbanyumas.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar