Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2017 dipastikan naik sebesar 8,25 persen. Dari tahun 2016 Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.461.400 untuk UMK 2017. Kenaikan tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur bernomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November 2016 kemarin.
Menindaklanjuti keputusan gubernur tersebut, Dinsosnakertrans Banyumas segera melakukan sosialisasi. Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyumas, Suwardi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat perusahaan dan juga masyarakat umum. “Tanggal 1 Desember nanti, kita akan melangkah untuk melaksanakan sosialisasi. Yang diundang dari perusahaan baik itu HRD maupun owner, Serta SKPD terkait. Kita mengundang SKPD, biar mereka tahu UMK-nya Kabupaten Banyumas, sehingga nanti tenaga-tenaga honorer upahnya ya minimal sesuai dengan UMK,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Suwardi mengatakan, sosialisasi akan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas. Menurutnya, sosialisasi dilakukan secara sampling, dari 1032 perusahaan yang terdaftar di Banyumas, akan diambil sekitar 200 perusahaan. Sementara sisanya akan melalui surat. “Setelah sosialisasi kita monitor prakteknya di lapangan seperti apa,” ujar dia. Lebih lanjut dia mengatakan, apabila dalam sosialisasi ada perusahaan yang keberatan untuk melaksanakan UMK, sesuai pesan dari Disnakertrans Provinsi, maka perusahaan tersebut akan diberi waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK baru. “Jadi batasnya tanggal 21 Desember nanti, permohonan penangguhan harus sudah diterima ditempat kita. Karena jam 15.30 harus sudah berada di Dinas Provinsi, jadi sampai ke kita sebaiknya sebelum jam itu,” katanya. Sementara apabila dalam prakteknya, tambah dia, ada perusahaan yang tetap membandel untuk menerapkan UMK sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. “Apabila nanti tidak melaksanakan UMK, ya jelas itu oleh undang-undang akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Sumber: http://radarbanyumas.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar