Selasa, 06 Desember 2016

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas menangkap Lili (29), warga Grendeng, Purwokerto Utara dan Ovan (30), warga Purwanegora, Purwokerto Utara, Senin (5/12). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 0,5 gram sabu-sabu.

Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arief Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Supariya, Selasa (6/12) mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang.

“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 14.00 anggota kami mengamnkan kedua tersangka di depan SD Negeri 3 Tambaksogra. Saat didatangi petugas mereka berusaha melarikan diri, tapi bisa diamankan dan kami bawa ke Mapolres,” kata dia.

“Kami masih melakukan pemeriksaan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar dan pengguna sabu-sabu. Tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, kartu ATM BCA, dan sepeda motor Honda bernomor polisi R 2451 UA. Sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk mengambil paket sabu-sabu.
Suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar