Rabu, 07 Desember 2016

Pesta Sabu-sabu di Kebumen, Ditangkap di Purwokerto

Usai pesta sabu-sabu, dua pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas. Mereka Widia Anggi (33), warga Nusawungu, Cilacap dan Cahyo Dwi (18), warga Binangun, Cilacap. Informasi yang dihimpun Suara Merdeka, tersangka ditangkap di Jalan HR Bunyamin, Pabuaran, Purwokerto Utara, Rabu (7/12) dini hari.

Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan sabu-sabu sisa pesta seberat 0,13 gram yang dibungkus tisu. Kedua tersangka tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres. Mereka ditangkap saat sedang menunggu rekannya, Quik yang sekarang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arief Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Supariya, menjelaskan kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Kebumen seharga Rp 600.000, Selasa (6/12). “Tersangka membeli sabu-sabu dengan cara patungan, masing-masing Rp 150.000 dan Quik sebesar Rp 400.000. Kedua tersangka pergi ke kebumen menemui seseorang untuk membeli sabu.

Setelah mendapatkan sabu, mereka bersama orang tersebut memakainya,” kata dia. Usai pesta sabu-sabu di Kebumen, kedua tersangka kembali ke Purwokerto dengan berboncengan sepeda motor. Mereka bermaksud menyerahkan sisa sabu-sabu tersebut kepada Quik. Namun sebelum menyerahkan, mereka ditangkap.

“Anggota kami yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap kedua tersangka saat sedang menunggu rekannya di depan salah satu rumah makan di Jalan HR Bunyamin. Setelah digeledah didapati sisa peket sabu yang disimpan di saku celana,” jelas dia. Tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah tepeon seluler dan satu unit sepeda motor. “Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini. Anggota kami masih memburu rekan korban yang masuk DPO,” ujar dia.

http://berita.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar