Kamis, 15 Maret 2018

Di Pilkada Serentak, 53 Ribu Warga Banyumas Bisa Kehilangan Hak Pilih

Sebanyak 53.476 warga Banyumas bisa kehilangan hak pilih mereka. Sebab, mereka dinyatakan belum memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan perekaman data.

Jumlah tersebut didapat usai dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng dan Pilbup Banyumas 2018 di RM D’Saung, Rabu (14/3). Dalam rapat tersebut, didapati 1.331.670 orang yang memiliki hak pilih. Namun, 53.476 di antaranya belum memiliki KTP El

Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan, jumlah tersebut belum diperkirakan sama sekali belum pernah melakukan perekaman data. Oleh karena itu, KTP El dan surat keterangan dari Dindukcapil tidak dapat dikeluarkan. Padahal, KTP El dan surat keterangan tersebut merupakan syarat utama pemilih saat hendak menggunakan hak pilih mereka.

“Mereka hanya memiliki KTP lama. Biasanya orang-orang tua yang sudah enggan melakukan perekaman data. Sehingga KTP elektronik dianggap tidak terlalu penting,” katanya.

Masalah serius ini, lanjut Unggul mendapatkan perhatian khusus dari KPU. Ia bahkan mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas agar dapat dilakukan perekaman data KTP El bagi 53.476 pemilih tersebut.

Ia berharap dengan adanya fasilitasi KPU Kabupaten Banyumas dan Dindukcapil Kabupaten Banyumas, sebanyak 53.476 pemilih itu bisa melakukan perekaman data. Sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018, baik Pilgub Jateng maupun Pilbup Banyumas pada 27 Juni 2018.

Unggul mengatakan DPS yang berjumlah 1.331.670 pemilih tersebut tersebar di 3.181 tempat pemungutan suara. Dengan rincian sebanyak 664.776 laki-laki dan 666.894 perempuan. “Dari 1.331.670 pemilih itu terdapat sekitar 104.000 pemilih baru, yakni pemilih yang benar-benar baru menggunakan hak pilihnya karena baru menginjak usia 17 tahun,” kata dia.

Selain itu, kata dia, dari hasil pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian tercatat sebanyak 128.251 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Di antaranya, karena banyak yang telah meninggal dunia, tidak berdomisili di Kabupaten Banyumas, atau menjadi anggota TNI/Polri.‎
Sumber: https://satelitpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar