Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar
aksi unjuk rasa Jumat siang (9/3)di Jalan Kabupaten, depan Pendopo
Sipanji.Mereka ingin menemui anggota DPRD tentang aspirasi mereka
menolak Undang Undang MD3 yang dianggap menciderai, merusak, bahkan
membunuhdemokrasi.
Koordinator Aksi Muhamad Tofik Ulinuha,
mengatakan aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal
Soediman, IAIN dan Universitas Muhamadyah Purwokerto. Mereka menolak
secara tegas UU MD3.
“Kami menolak terutama pasal pasal yang
krusial, sperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana, kemudian
pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum
harus peseretujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD),” katanya
Menurut Korlap Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela dimasa yang akan datang.
Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan
pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah
DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan
penahanan menurut Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan DPR representatif
dari rakyat seharusnya DPR mau menerima pendapat kritik dan saran dari
rakyat.
"Intinya UU MD3 mengekang kebebasan
masyarakat untuk mengritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina,
bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah menciderai demokrasi,"
paparnya.
Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang
peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah konkrit untuk diajukan
ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai
dikebiri oleh elit politik
“Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi
di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengantegas dan mengecam DPR atas
pengesahan revisi UU Nonor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD,
mendesak Presdidenuntuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban
terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta
menerima kebebasan berpendapat,” katanya
Sampai berita ini diturunkan, aksi belum selesai dan belum ada anggota DPRD yang menemui. https://www.banyumaskab.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar