Kamis, 15 Maret 2018

Tiga Remaja Purwokerto Nekat Curi Motor, Ditangkap Usai Pasarkan Hasil Curian di Facebook

Unit Reserse Kriminal Polsek Tambak menangkap tiga orang pemuda di bawah umur lantaran mencuri kendaraan bermotor. Dari penangkapan ketiganya Polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian dan sarana yang digunakan oleh para tersangka, Senin (12/3).

Menurut keterangan Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Tambak, AKP Embar Yuliono SH, tiga orang tersangka tersebut yakni NA (17), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, MP (16), warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas dan BS (18), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.

“Tiga orang tersangka dilakukan penahanan setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian bahwa di Desa Kamulyan RT 8 RW 1, Kecamatan Tambak terjadi kasus pencurian sepeda motor pada tanggal 10 Maret lalu,” kata dia.

Kasus tersebut bermula dari ketiga pelaku awalnya menaiki sepeda motor Honda Vario nomor polisi R 2955 LJ dengan berbonceng tiga. Kemudian saat melintasi lokasi kejadian ketiga tersangka melihat sepeda motor RXS nomor polisi AA 2810 FD milik Dwi Cahyo Purnomo (18), warga Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak yang diparkirkan di teras rumah.

Melihat sepeda motor tersebut ketiga pelaku berinisiatif untuk melakukan pencurian. Mereka kemudian pun turun dari sepeda motornya, dan satu orang tersangka mengambil sepeda motor yang memang tidak terkunci setang. Hingga kemudian mereka berhasil mebawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong.

Korban yang kehilangan sepeda motornya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambak. Kapolsek yang mendapati informasi tersebut langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Tambak untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian.

Hingga beberapa hari kemudian, diawali dari informasi via media sosial Facebook, ada penawaran sepeda motor RX King yang dengan ciri-ciri seperti yang telah dicuri. Kemudian setelah dipancing akhirnya pelaku merespons dan janjian untuk bertemu. Dengan sigap setelah bertemu polisi langsung melakukan pengkapan seorang tersangka BS. Dari penangkapan BS polisi kemudian melakukan penangkapan kedua orang pelaku lainnya di wilayah Cilongok.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut. Yang bersangkutan kita jerat dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curanmor,” kata dia.(sandi@satelitpost.com) Sumber: https://satelitpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar