Dua orang pemuda yang tepergok mencuri burung di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, mendapat bogem mentah warga. Beruntung polisi datang ke lokasi kejadian tepat waktu dan langsung mengamankan kedua pemuda ke Mapolsek Purwokerto Utara
Menurut keterangan Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Aloysius Umbu Tellu kepada SatelitPost, Kamis (22/3), kasus pencurian burung dengan korban Tommy Setyawan (46), warga Kelurahan Grendeng RT 2 RW 6 terjadi pada hari Minggu (18/3) lalu.
Kedua tersangka, Dwi Nur Cahyo (24) dan Erwin Supriyadi (24), keduanya warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, sekitar pukul 14.00 WIB, berangkat dari rumah mencari mangsa di Grendeng. Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dan berhenti di warung sekaligus rumah korban.
Tersangka melihat ada burung di dalam sangkar milik korban yang tergantung di depan warung. Mereka pun langsung turun dari sepeda motornya. Tersangka Dwi berperan sebagai pengambil burung, sedangkan Erwin menunggu di atas sepeda motor. Namun, aksi keduanya kepergok warga. Warga yang melihat keduanya tengah melakukan aksi pencurian langsung berteriak maling. Warga pun langsung berkumpul dan menangkap keduanya. Warga yang emosi kemudian melapiaskan kemarahannya dengan melayangkan bogem mentah kepada kedua pelaku. Beruntung polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolsek Purwokerto Utara beserta barang bukti.
“Dari kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti satu ekor burung love bird dan sangkarnya,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus lain yang kemungkinan pernah dilakukan kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
https://satelitpost.com
Menurut keterangan Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Aloysius Umbu Tellu kepada SatelitPost, Kamis (22/3), kasus pencurian burung dengan korban Tommy Setyawan (46), warga Kelurahan Grendeng RT 2 RW 6 terjadi pada hari Minggu (18/3) lalu.
Kedua tersangka, Dwi Nur Cahyo (24) dan Erwin Supriyadi (24), keduanya warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, sekitar pukul 14.00 WIB, berangkat dari rumah mencari mangsa di Grendeng. Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dan berhenti di warung sekaligus rumah korban.
Tersangka melihat ada burung di dalam sangkar milik korban yang tergantung di depan warung. Mereka pun langsung turun dari sepeda motornya. Tersangka Dwi berperan sebagai pengambil burung, sedangkan Erwin menunggu di atas sepeda motor. Namun, aksi keduanya kepergok warga. Warga yang melihat keduanya tengah melakukan aksi pencurian langsung berteriak maling. Warga pun langsung berkumpul dan menangkap keduanya. Warga yang emosi kemudian melapiaskan kemarahannya dengan melayangkan bogem mentah kepada kedua pelaku. Beruntung polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolsek Purwokerto Utara beserta barang bukti.
“Dari kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti satu ekor burung love bird dan sangkarnya,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus lain yang kemungkinan pernah dilakukan kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
https://satelitpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar