Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan lima hari sekolah yang diterapkan di SMA/SMK negeri di Kabupaten Banyumas, berlangsung lambat. Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) semester II di sekolah saat ini sudah berjalan, namun sampai sekarang belum ada hasil dari evaluasi tersebut.
Menurut pemerhati pendidikan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Fauzi, dengan belum selesainya proses evaluasi tersebut, justru membuat sekolah seakan dipaksakan untuk tetap melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
Dia berpendapat, seharusnya bila penerapan lima hari sekolah masih bersifat uji coba, instrumen yang akan digunakan untuk melakukan evaluasi sudah disiapkan sejak awal, bahkan sebelum uji coba diterapkan.
Namun yang terjadi sekarang, justru pemkab baru disibukan dengan menyusun instrumen evaluasi saat program tersebut sudah diterapkan. Sesuai kebijakan pemprov, evaluasi dilakukan enam bulan atau satu semester setelah diberlakukan, sehingga ketika memasuki semester baru, hasil evaluasi itu sudah bisa dilaksanakan.
”Jika sampai saat ini belum ada hasil evaluasi, maka penerapan program tersebut terkesan dipaksakan. Padahal siswa dan guru sebagai pelaku di lapangan memiliki hak untuk menentukan apakah akan tetap menerapkan atau tidak,” jelas Wakil Dekan I Bidang Akademik tersebut.
Terpisah Kepala SMA Ajibarang, Tjaraka Tjunduk Karsadi, mengatakan sejauh ini sekolah belum menerima materi evaluasi yang diberikan dinas. Justru sekolah melakukan evaluasi secara mandiri dengan parameter yang dibuat sendiri oleh sekolah.
Menurut pemerhati pendidikan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Fauzi, dengan belum selesainya proses evaluasi tersebut, justru membuat sekolah seakan dipaksakan untuk tetap melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
Dia berpendapat, seharusnya bila penerapan lima hari sekolah masih bersifat uji coba, instrumen yang akan digunakan untuk melakukan evaluasi sudah disiapkan sejak awal, bahkan sebelum uji coba diterapkan.
Namun yang terjadi sekarang, justru pemkab baru disibukan dengan menyusun instrumen evaluasi saat program tersebut sudah diterapkan. Sesuai kebijakan pemprov, evaluasi dilakukan enam bulan atau satu semester setelah diberlakukan, sehingga ketika memasuki semester baru, hasil evaluasi itu sudah bisa dilaksanakan.
”Jika sampai saat ini belum ada hasil evaluasi, maka penerapan program tersebut terkesan dipaksakan. Padahal siswa dan guru sebagai pelaku di lapangan memiliki hak untuk menentukan apakah akan tetap menerapkan atau tidak,” jelas Wakil Dekan I Bidang Akademik tersebut.
Terpisah Kepala SMA Ajibarang, Tjaraka Tjunduk Karsadi, mengatakan sejauh ini sekolah belum menerima materi evaluasi yang diberikan dinas. Justru sekolah melakukan evaluasi secara mandiri dengan parameter yang dibuat sendiri oleh sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar