Ratusan pekerja jalanan di Banyumas, Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Jalanan Banyumas (PPJB) menggeruduk Gedung DPRD setempat. Mereka berunjuk rasa meminta Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang dianggap merugikan mereka segera dicabut.
Aksi tersebut diikuti beberapa elemen mahasiswa, masyarakat dan pegiat sosial di Banyumas. Dalam aksinya mereka meminta kepada Pemkab Banyumas untuk mencabut aturan tersebut. Menurut koordinator aksi, Sapto Septiadi, keberadaan perda tersebut akan semakin memiskinkan kaum pekerja jalanan yang ada di Banyumas.
"Bagaimana bisa kita terentas dari kemiskinan atau sekadar memenuhi kebutuhan jika lapangan pekerjaan tidak tersedia, pendidikan tidak terjangkau, namun orang-orang ditakut-takuti denda dan penjara ketika mereka mengapresiasi nyanyian kami di jalanan," katanya, Selasa (19/1).
Dalam aksinya, mereka membawa berbagai macam poster yang menentang diberlakukannya Perda Nomor 16 Tahun 2015 yang akan diberlakukan oleh Pemkab Banyumas. Aksi tersebut sempat ditanggapi anggota DPRD Banyumas yang menemui peserta aksi. Namun, peserta aksi tidak puas dengan respons yang disampaikan perwakilan DPRD Banyumas tersebut.
Menurut seorang peserta aksi, Sucipto, mereka menegaskan persoalan utama yang ada saat ini adalah minimnya akses bagi pekerja jalanan tersebut.
"Yang paling penting, cabut perda itu. Karena dengan adanya perda itu akan sangat merugikan pekerja jalanan, lantaran nantinya tidak ada pendapatan, apalagi ada sanksi bagi yang memberikan dan yang menerima," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas, Srie Yono mengemukakan, aksi unjuk rasa ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk dibahas ke depannya.
"Aksi ini akan kami bahas, tidak bisa sekarang. Aspirasinya harus diterima, akan dibahas dengan dewan, dan meminta pendapat mereka yang diluar pekerja jalanan, apakah mereka terganggu atau nggak dengan adanya pengemis, harus balans," ucapnya.
Dalam aksinya, mereka menuntut beberapa poin kepada Pemkab Banyumas, yakni menyediakan lapangan perkerjaan sebagai bentuk pengentasan kemiskinan, menyediakan sekolah gratis hingga jenjang perguruan tinggi, transparansi juklak juknis dalam penyusunan dan implementasi perda, mencabut plang ancaman pemidanaan pekerja jalanan dan mencabut perda No. 16 Tahun 2015 hingga Pemda Banyumas bisa memenuhi poin sebelumnya.
Aksi tersebut diikuti beberapa elemen mahasiswa, masyarakat dan pegiat sosial di Banyumas. Dalam aksinya mereka meminta kepada Pemkab Banyumas untuk mencabut aturan tersebut. Menurut koordinator aksi, Sapto Septiadi, keberadaan perda tersebut akan semakin memiskinkan kaum pekerja jalanan yang ada di Banyumas.
"Bagaimana bisa kita terentas dari kemiskinan atau sekadar memenuhi kebutuhan jika lapangan pekerjaan tidak tersedia, pendidikan tidak terjangkau, namun orang-orang ditakut-takuti denda dan penjara ketika mereka mengapresiasi nyanyian kami di jalanan," katanya, Selasa (19/1).
Dalam aksinya, mereka membawa berbagai macam poster yang menentang diberlakukannya Perda Nomor 16 Tahun 2015 yang akan diberlakukan oleh Pemkab Banyumas. Aksi tersebut sempat ditanggapi anggota DPRD Banyumas yang menemui peserta aksi. Namun, peserta aksi tidak puas dengan respons yang disampaikan perwakilan DPRD Banyumas tersebut.
Menurut seorang peserta aksi, Sucipto, mereka menegaskan persoalan utama yang ada saat ini adalah minimnya akses bagi pekerja jalanan tersebut.
"Yang paling penting, cabut perda itu. Karena dengan adanya perda itu akan sangat merugikan pekerja jalanan, lantaran nantinya tidak ada pendapatan, apalagi ada sanksi bagi yang memberikan dan yang menerima," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas, Srie Yono mengemukakan, aksi unjuk rasa ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk dibahas ke depannya.
"Aksi ini akan kami bahas, tidak bisa sekarang. Aspirasinya harus diterima, akan dibahas dengan dewan, dan meminta pendapat mereka yang diluar pekerja jalanan, apakah mereka terganggu atau nggak dengan adanya pengemis, harus balans," ucapnya.
Dalam aksinya, mereka menuntut beberapa poin kepada Pemkab Banyumas, yakni menyediakan lapangan perkerjaan sebagai bentuk pengentasan kemiskinan, menyediakan sekolah gratis hingga jenjang perguruan tinggi, transparansi juklak juknis dalam penyusunan dan implementasi perda, mencabut plang ancaman pemidanaan pekerja jalanan dan mencabut perda No. 16 Tahun 2015 hingga Pemda Banyumas bisa memenuhi poin sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar