Setelah Dicopot, Kini Tony Ditahan
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Pasar dan PKL Disperindagkop, kini Tony Simamora harus mendekam di Rutan Banyumas. Kasus yang membuat Tony harus berurusan dengan hukum yakni dugaan pungutan liar di Pasar Larangan.Tony dibawa ke Rutan Banyumas pada Selasa (8/12) kemarin, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam lebih di Kejaksaan Negeri Banyumas. Tony terlihat tersenyum saat keluar dari Kejari menuju rutan, dengan didampingi pengacaranya Drs Khoerudin SH MH. Terlihat juga jaksa penyidik yang juga Kasi Intelejen Sihid Inugraha, Staf Pidana Khusus Achmad Aris Mugiandono SH dan Adnanto.
Saat dimintai komentarnya terkait penahanan yang dilakukan Kejari Banyumas, Tony hanya menjawab singkat. “Kita hormati saja,” kata Tony.
Kedatangan Tony ke Kejari Banyumas untuk memenuhi panggilan kedua. Pada panggilan pertama Rabu (2/12) lalu, Tony tidak datang dengan alasan sakit.
Tony datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 dan bergegas menuju ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 10.50 Tony dibawa ke Puskesmas Banyumas untuk dicek kesehatannya. Dan sekitar pukul 11.30, Tony kembali ke kejaksaan untuk menjalani BAP. Usai makan siang sekitar pukul 12.50, Tony dibawa ke Rutan Banyumas.
Di sela-sela pemeriksaan, pengacara Tony, Drs Khoerudin SH MH mengatakan ada 20 lebih pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang telah diajukan pada kliennya tersebut.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dian Frits Nalle SH melalui jaksa penyidik yang juga Kasi Intelejen Sihid Inugraha SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Wahyu Satriyo SH mengatakan, tersangka berperan sebagai pelaku gratifikasi atau pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pungutan tidak sah atau gratifikasi atau suap dalam pelaksanaan penempatan pedagang di Pasar Larangan, Kembaran dan penyelewengan dalam retribusi parkir.
Tony dikenakan primair pasal 12 huruf a. Subsidair pasal 12 huruf b, lebih subsidair, pasal 12 huruf c. Kedua pasal 12,13 ayat 1 huruf a atau ketiga pasal 11 UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatannya, kerugian yang ditimbulkan diduga sekitar Rp 201.500.000. Namun menurut Sihid, Tony mengaku tidak menerima uang tersebut. “Tidak ngaku. Kita lihat saja nanti kalau sudah di Pengadilan Tinggi Semarang seperti apa,” katanya.
“Hitungan kerugian tersebut berasal dari uang yang sudah diserahkan pedagang atau yang diperintahkan olehnya,” sambungnya.
Sihid menuturkan, Tony akan ditahan 20 hari kedepan. “Akan ditahan sampai tanggal 27 Desember,” ujarnya. Penahanan dilakukan karena karena Tony dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Untuk kasus pungli di Pasar Larangan, Kejadi Banyumas baru menetapkan satu tersangka yakni Tony Simamora. Saat ditanya adakan tersangka lain, Sihid enggan berkomentar. “Satu dulu. Nanti ada penuntutan dan baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tuturnya Radarmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar