Minggu, 20 Desember 2015

Pemkab Banyumas Dinilai Kurang Tegas

Trotaor Beralih Fungsi


Trotoar yang ada di Kabupaten Banyumas bukan lagi milik pejalan kaki. Pasalnya, trotoar kini banyak yang beralih fungsi. Untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir. Sehingga para pejalan kaki harus “mengalah”, dengan turun ke badan jalan.
Salah satu warga Purwokerto, Deni mengatakan, saat ini sudah banyak trotoar di wilayah perkotaan Purwokerto yang rusak. Kerusakan sebagian besar bukan disebabkan oleh pejalan kaki, melainkan kendaraan yang parkir di atas trotoar serta tenda PKL yang kerap merusak paving trotoar.
“Padahal kalau hanya digunakan oleh pejalan kaki, usia trotoar kemungkinan bisa lebih lama,” ungkapnya.
Dari pantauan Radarmas, beberapa trotoar di ruas jalan dalam kota seperti Jalan HR Bunyamin, Jalan Kombas, Jalan Soeparno, Jalan Jendral Sudirman Barat dan beberapa ruas jalan lainnya, saat ini beralih fungsi menjadi tempat berjualan dan lahan parkir. Bahkan hampir seluruh badan trotoar digunakan, sehingga menutup akses para pejalan kaki.
Warga lain, Ajeng mengatakan, kebijakan pemerintah dengan menetapkan jam operasional PKL di beberapa ruas jalan, secara tidak langsung juga menambah potensi kerusakan trotoar. “Kalau ingin trotoar awet, harusnya tidak perlu ada kebijakan seperti itu. Walau hanya berlaku pada sore hingga pagi, tetap saja pejalan kaki tidak mendapat hak untuk trotoar,” jelasnya.
Dwi, warga Bantarsoka juga menyayangkan trotoar yang digunakan oleh PKL. Bahkan PKL terlihat santai padahal di depan lapaknya ada baliho milik pemerintah yang bertuliskan bahwa trotoar dilarang sebagai tempat jualan.
“Saya tidak tahu kriteria PKL seperti apa yang ditertibkan. Tapi di wilayah Jalan Jendral Sudirman Barat hampir semua trotoar dipenuhi PKL dan sampai saat ini belum ada tindakan apapun,” tuturnya.
Dwi berharap ada ketegasan dari pemerintah, sehingga peraturan daerah (perda) yang dibuat tidak terkesan mandul. “Mohon lebih tegas saja. Tapi kalau memang mau ditertibkan, lebih baik ada tempat relokasi,” tuturnya.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Banyumas Srie Yono mengakui bahwa saat ini memang masih banyak PKL yang mendirikan tenda di atas trotoar. Dia juga mengatakan sudah melakukan berbagai upaya penertiban sesuai prosedur.
Bahkan sebelumnya Satpol PP Banyumas juga sudah melakukan sosialisasi mengenai fungsi dan pemanfaatan trotoar dan sempadan sungai kepada para pedagang. “Lalu kita berikan teguran kepada pedagang yang masih membandel. Teguran dilakukan sampai tiga kali,” kata Srie Yono yang menggunakan Perda K5 dalam penertiban PKL.
Jika teguran tidak diindahkan, lanjutnya, pihaknya akan memberikan waktu kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka kita sebagai penegak perda yang akan melakukan pembongkaran melalui koordinasi lintas SKPD sebelumnya,” jelasnya.
Untuk penertiban pedagang kaki lima yang ‘mangkal’ di trotoar, Sri Yono mengaku sudah rutin melakukan. Bahkan beberapa kali Satpol PP membawa tenda atau gerobak dagang yang ditinggal di atas trotoar.
“Untuk itu maka perlu didukung oleh kesadaran masyarakat, dalam hal ini pedagang, untuk menaati aturan yang sudah ada,” katanya.
Sementara masalahan parkir di trotoar yang juga menjadi salah satu alih fungsi yang merusak trotoar, Kabid LLAJ Dishubkominfo Kabupaten Banyumas Agus Sriyono mengatakan, selama ini sudah melakukan sosialisasi dan teguran baik kepada pemilik kendaraan maupun petugas parkir.
“Beberapa kali kita juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di trotoar. Bahkan banyak juga yang sudah disanksi berupa penilangan,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang LLAJ, trotoar menjadi salah satu area yang harus bebas dari parkir. Namun diakui, kesadaran masyarakat di wilayah perkotaan Purwokerto, khususnya dalam menaati aturan lalu lintas yang ada dinilai masih minim sehingga banyak terjadi pelanggaran.
“Ini sudah jadi kebiasaan. Melalui Perda LLAJ, harapannya kita bisa mengubah hal tersebut secara bertahap,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar