Polsek Purwokerto Utara Resor Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial S (31) pelaku penggelepan sepeda motor berinisial di depan warung makan di Jalan Jatisari, turut Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Rabu (08-02-2017).
Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH, SIK, M.Hum. melalui Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Elvis Tellu menjelaskan, kejadian yang terjadi pada hari Jumat (14-10-2016) menimpa Dadang Oktariansyah (29). Saat itu, Dadang sedang berada di warung tersebut, tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil dompet dan ke ATM. Namun oleh korban tidakBOLEH karena korban mau pulang dan pelaku langsung mendorong korban sampai terjatuh, sehingga secara terpaksa menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban. Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban dan tidak dikembalikan.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU 150 R 2613 HS. Atas kejadian ini, pelaku diamankan ke Mapolsek Purwokerto Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam hal ini, pelaku melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP,” ungkap Kapolsek.
Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH, SIK, M.Hum. melalui Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Elvis Tellu menjelaskan, kejadian yang terjadi pada hari Jumat (14-10-2016) menimpa Dadang Oktariansyah (29). Saat itu, Dadang sedang berada di warung tersebut, tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil dompet dan ke ATM. Namun oleh korban tidakBOLEH karena korban mau pulang dan pelaku langsung mendorong korban sampai terjatuh, sehingga secara terpaksa menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban. Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban dan tidak dikembalikan.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU 150 R 2613 HS. Atas kejadian ini, pelaku diamankan ke Mapolsek Purwokerto Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam hal ini, pelaku melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP,” ungkap Kapolsek.
https://www.tribratanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar