Satuan Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Utara menangkap tersangka pencurian, Ifan Fauzi (30), warga Karangwangkal, Purwokerto Utara. Ia diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Aloysius Umbu Tellu, kemarin menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat.
Ia memperoleh kunci duplikat dari toko orang tuanya yang menjual material dan perlengkapan bangunan. “Setiap pembelian kunci biasanya terdiri atas tiga anak kunci.
Namun oleh tersangka hanya dua anak kunci yang diberikan kepada pembeli, satu anak kunci disimpannya. Anak kunci itu kemudian digunakan untuk menjalankan aksi pencurian,” kata dia.
Aksi Oji, demikian dia akrab disapa, berakhir setelah mencuri di TK Pertiwi Kelurahan Karangwangkal, Sabtu (28/1) lalu. Aksi tersebut diketahui salah seorang penjaga penjaga sekolah, Suwarto (43).
Dia mengatakan kasus tersebut terungkap karena penjaga sekolah curiga terhadap tersangka. Saat Suwarto datang ke sekolahan, ia berpapasan dengan tersangka di pintu keluar. Setelah dicek, ruang kantor kondisinya berantakan.
Saat diperiksa, barang-barang berharga di ruang guru seperti tape deck telah raib. Sejumlah alat tulis juga tidak berada di tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Purwokerto Utara.
Saksi
“Berdasarkan keterangan saksi kami memulai penyelidikan. Kecurigaan saksi ternyata benar setelah kami berhasil menangkap tersangka.
Tersangka mengaku bolak-balik karena anak kunci yang di bawa tidak pas, tersangka mencoiba sampai enam anak kunci,” tuturnya. Menurut dia dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tape deck.
Polisi juga mengamnakan sebuah sepeda motor yamah Mio yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi tersebut. Adapun jumlah kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 juta.
Tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertangjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 363 karena malakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
http://berita.suaramerdeka.com
Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Aloysius Umbu Tellu, kemarin menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat.
Ia memperoleh kunci duplikat dari toko orang tuanya yang menjual material dan perlengkapan bangunan. “Setiap pembelian kunci biasanya terdiri atas tiga anak kunci.
Namun oleh tersangka hanya dua anak kunci yang diberikan kepada pembeli, satu anak kunci disimpannya. Anak kunci itu kemudian digunakan untuk menjalankan aksi pencurian,” kata dia.
Aksi Oji, demikian dia akrab disapa, berakhir setelah mencuri di TK Pertiwi Kelurahan Karangwangkal, Sabtu (28/1) lalu. Aksi tersebut diketahui salah seorang penjaga penjaga sekolah, Suwarto (43).
Dia mengatakan kasus tersebut terungkap karena penjaga sekolah curiga terhadap tersangka. Saat Suwarto datang ke sekolahan, ia berpapasan dengan tersangka di pintu keluar. Setelah dicek, ruang kantor kondisinya berantakan.
Saat diperiksa, barang-barang berharga di ruang guru seperti tape deck telah raib. Sejumlah alat tulis juga tidak berada di tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Purwokerto Utara.
Saksi
“Berdasarkan keterangan saksi kami memulai penyelidikan. Kecurigaan saksi ternyata benar setelah kami berhasil menangkap tersangka.
Tersangka mengaku bolak-balik karena anak kunci yang di bawa tidak pas, tersangka mencoiba sampai enam anak kunci,” tuturnya. Menurut dia dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tape deck.
Polisi juga mengamnakan sebuah sepeda motor yamah Mio yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi tersebut. Adapun jumlah kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 juta.
Tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertangjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 363 karena malakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
http://berita.suaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar