Minggu, 05 Februari 2017

Puluhan penambang pasir ilegal di sepanjang Sungai Serayu, yang ada di Kecamatan Rawalo, dan Kebasen, Banyumas, mendapat peringatan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogykarta. Penyerahan surat peringatan pertama ini dilakukan supaya mereka tidak menambang di daerah larangan.

          Peringatan dipimpin langsung oleh PPNS BBWSSO, Bambang Sumadyo kepada puluhan penambang yang dimediatori oleh anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah, Eddy Wahono, dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rawalo, Wahyono. Setelah mendapat surat peringatan, puluhan penambang sepakat akan menggeser penambangan pasir 1000 meter hilir Jembatan Soeharto, dan 500 meter hulu jembatan tersebut. “Kami sepakat untuk pindah lokasi, tidak lagi dekat jembatan nasional,” kata Budi perwakilan penambang. Sementara Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah, Eddy Wahono mengatakan, penambangan ini dinilai membahayakan bangunan Jembatan Soeharto, yang dibangun dengan biaya ratusan miliar rupiah. Sebab, dengan adanya penambangan ilegal tersebut, Sungai Serayu sudah mengalami degradasi. 

          “Berkaitan kondisi tersebug BWWSSO Yogyakarta yang memiliki kewenangan dan pengawasan sungai tersebut untuk segera melakukan studi morfologi sungai, dan penertiban terhadap penambangan pasir ilegal,” ungkapnya. Menurutnya, studi morfologi sangat penting untuk mengetahui daerah yang dapat ditambang dan tidak diperkenankan ditambang. Untuk pengendalian dan penindakan kepada penambang ilegal diperlukan dengan pembinaan dan pencarian solusi. Selain itu, munculnya penambang ilegal juga dampak Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yakni pengurusan izin tambang harus ke provinsi. Dampak dari lahirnya aturan tersebut membuat pengajuan izin membutuhkan waktu cukup lama, dan biaya cukup banyak. “Karena pengurusan izin berada di tingkat provinsi, tidak lagi di kabupaten. Kondisi itu, diperparah dengan adanya kesenjangan ego sektoral instansi daerah, pusat dan provinsi. Karena belum ada sinkronisasi tentang kepengurusan perizinan tambang,” tandasnya. 
Sumber: http://radarbanyumas.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar