Minggu, 12 Maret 2017

Keberadaan Becak Motor Dikeluhkan

Keberadaan becak motor (bentor) di sekitar Pasar Sokaraja dikeluhkan. Para pengayuh becak tradisonal dan pengemudi angkutan desa (Angkudes) keberatan dengan operasional bentor karena menyebabkan pendapatan mereka terus menurun. Salah satu pengayuh becak tradisional, Karsim, mengatakan populasi bentor semakin hari semakin bertambah.

Kondisi itu menyebabkan pendapatan mereka menurun karena kalah bersaing dengan becak yang dimodifikasi menggunakan mesin. ”Bentor sudah cukup lama (beroperasi) di sini. Semakin ke sini semakin terasa penurunan pendapatan kami. Para penumpang banyak yang lebih memilih menggunakan bentor, karena tarifnya lebih murah,” ungkapnya, kemarin.

Dia meminta pemerintah untuk segera mengatasi persoalan yang dihadapi rekanrekannya. Apabila dibiarkan terusmenerus, dikhawatirkan akan menyebabkan konflik antara pengayuh becak tradisional dan pengemudi bentor. ”Kami berharap keberadaan bentor ditiadakan. Para pemilik bentor kalau mau, beralih kembali menggunakan becak onthel.

Kami akan berupaya mengadukan persoalan ini ke pemerintah untuk mencari solusinya,” ujar dia. Hal senada disampaikan pengemudi angkudes yang biasa mangkal di sekitar Pasar Sokaraja, Purwanto. Menurut dia, pendapatan para pengemudi angkudes terus menurun seiring dengan bertumbuhnya bentor.

Ilegal

Mereka juga mempertanyakan mengenai legalitas operasional bentor. Sepengetahuan mereka sejauh ini belum ada legalitas operasional bentor. ”Kami setiap tahun punya kewajiban bayar pajak kendaraan dan uji KIR juga, kami resmi. Sedangkan mereka (pengemudi bentor) bagaimana? Tapi kalau penghasilan kami sepi, pajak, KIR dan lainnya tetap harus dibayar,” kata dia.

Salah satu pengemudi bentor, Bisri menjelaskan saat ini tercatat sekitar 60 pengemudi bentor yang tergabung dalam paguyuban. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar 35 yang aktif beroperasi setiap hari. ”Kami sudah beberapa kali menghadap Bupati, sekitar tiga kali mungkin. Saat itu Bupati tidak mengizinkan, tapi juga tidak melarang (operasional bentor).

Soal tarif, kami tidak ada patokan,” ujar dia. Sementara itu Kapolsek Sokaraja, AKP Pujiono, menegaskan operasional bentor ilegal. Becak bermesin atau sejenisnya tidak dibenarkan dalam undangundang karena tidak memenuhi uji kelayakan kendaraan dan tidak memenuhi standar keselamatan. ”Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban, sudah kami tilang, tapi mereka beroperasi lagi.

Kami juga sudah pernah mengundang para pengemudi bentor dan becak tradisional, tapi belum membuahkan hasil,” kata dia. Dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Banyumas dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan itu. Dia berharap dukungan dari semua pihak agar persoalan itu tidak menimbulkan konflik dan efek negatif.
http://berita.suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar