Rabu, 01 Maret 2017

Gagal Jadi CPNS, Bidan PTT Banyumas Merasa Diperlakukan Tak Adil

Sebanyak 40 bidan desa Kabupaten Banyumas pegawai tidak tetap (PTT) tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dari total 282 bidan yang ada.
Bidan PTT yang tidak lolos, terkendala faktor usia. Sebab bidan PTT yang lolos harus berusia di bawah 35 tahun. Ketua Forum Bidan Desa (Forbides) Kabupaten Banyumas, Tevia Ari Mustikarini mengatakan, kondisi itu sangat tidak adil. Sebab dilihat dari masa pengabdian, ada yang masih belum lama. “Saat seleksi ada kesepaktan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dikatakan semua bidan akan diangkat menjadi CPNS dan setelah itu menjadi pegawai daerah, tidak dilihat berdasarkan usia,” ujarnya saat mendatangi Kantor Radar Banyumas, Senin (27/2) kemarin. Menurut dia, setelah proses seleksi diumumkan, tidak semua bidan PTT dari Banyumas lolos. Padahal yang mengikuti tes seleksi tidak hanya dari Banyumas, tetapi juga dari seleuruh Indonesia. Bidan yang sudah mengabdi selama 10 tahun ini mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, sistem seleksi ini tidak adil. Sebab, bidan di seluruh Indonesia telah mengikuti tes seleksi bersama dan lolos administrasi. “Bukan permasalahan dari hasil tes maupun kompetensi, tetapi yang kami sayangkan dari pihak pemerintah yang tidak adil dengan sistem penrimaan berdasarkan usia. Dan kalau mengenai masa pengabdian juga kurang pas. Karena ada yang baru dua tahun mengbadi tapi dinyatakan lolos, sedangkan kami lebih lama bahkan ada yang sudah 12 tahun,” ungkapnya. 

          Menurut dia, proses seleksi pengangkatan bidan berbeda dengan PTT lainnya seperti wiyata bakti K2 tenaga penyuluh pertanian, serta guru garis depan. Sebab bidan PTT ini merupakan profesi khusus. Dan proses pengangkatannya langsung dari pusat, bukan bentukan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). “Kami sudah mengikuti tahapan tes seleksi sesuai prosedur, seperti persayaratan administrasi, pemberkasan, sampai tes tertulis. Saat pengumuman, nilai kami pun tidak kalah dengan yang lolos CPNS, ada yang lebih tinggi juga,” ujar Tevia yang kini mengabdi di Puskesmas Jatilawang. Dalam waktu dekat ini bidan PTT Forbides Banyumas bersama bidan PTT 35 tahun yang senasib sebanyak 4.200 dan tergabung dalam Forbides Nasional, akan menemui Presiden Indonesia, Joko Widodo dan menteri kesehatan. Pada pertemuan tersebut akan disampaikan mengenai kerjasama (MoU) yang telah disepakati dengan kepala daerah. Adapun komitmen MoU tersebut berisikan akan mengangkat seluruh bidan PTT di Indoneisan yang berjumlah 38 ribu. Humas Forbides Banyumas, Zeli Rahmawati menambahkan, seleksi pengangkatan bidan PTT sebagai CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2002, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 98 Tahun 2000 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. “Berarti seharusnya untuk pengangkatan ini tidak terbatas usia,” ujarnya. Kepala BKD Kabuptaen Banyumas, Achmad Supartono mengatakan, pengangkatan CPNS sudah ada peraturannya, Nomor 9 tahun 2012 tentang pengangkatan CPNS, salah satunya mengenai usia maksimal 35 tahun. Yang tidak lolos seleksi CPNS akan ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). “Tidak ada bedanya dengan PNS, dan harusnya tetap bersyukur karena honor yang disalurkan juga tetap dari kementerian pusat,” kata Achmad. 
Sumber: http://radarbanyumas.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar