Minggu, 26 Maret 2017

PKL Sarimulyo Purwokerto Bakal Dikenai Retribusi


Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kebondalem resmi menempati los baru di Pasar Sarimulyo, Minggu (26/3) kemarin. Di los baru itu, mereka akan dikenakan biaya retribusi kebersihan dan los.

Menurut Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Rojingun, penarikan a retribusi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010, tentang penarikan retribusi bagi pedagang yang menempati lahan milik pemerintah daerah. “Pasar Sarimulyo kan milik pemerintah daerah, jadi nanti baik pedagang wiraniaga, non wiraniaga maupun pedagang asli Pasar Sarimulyo, semua akan dikenakan biaya retribusi,” jelasnya, Minggu (26/3) kemarin. Dia menjelaskan, untuk pedagang non wiraniaga, biaya retribusi yang akan dibebankan hanya untuk retribusi sampah sebesar Rp 10 ribu perbulan. Sedangkan untuk pedagang wiraniaga dan pedagang asli Pasar Sarimulyo, selain dikenakan biaya retribusi sampah, juga dikenakan biaya retribusi los sebesar Rp 300 per meter persegi setiap hari. “Kalau yang di pinggir jalan yang pakai tarub nanti hanya retribusi sampah, sedangkan yang lain dikenakan retribusi los. Kewenangan ada di Kepala Pasar Sarimulyo, nanti akan ditariki setiap hari,” tandasnya. Menurut dia, jumlah pedagang di Pasar Sarimulyo saat ini 175 orang, terdiri 81 pedagang wiraniaga, 59 non wiraniaga dan 35 pedagang asli Pasar Sarimulyo. Menurutnya, pemberlakukan biaya retribusi akan mulai diterapkan pada hari Minggu (26/3) kemarin, bertepatan dengan peresmian Pasar Sarimulyo. 

         Ketua Paguyuban PKL Wiraniaga Kelana Kebondalem, Mustangin mengatakan, saat masih menempati tempat lama, tidak ada biaya sewa tempat. Yang ada hanya biaya retribusi kebersihan yang disetorkan kepada pengelola Pasar Sarimulyo. Namun saat menempati los baru, dia mengaku belum mengetahui apakah akan dikenakan biaya sewa kios atau tidak. “Dulu masuknya retribusi kebersihan pasar. Yang memiliki Surat Penempatan Pedagang (SPP), sehari dua ribu rupiah. Kalau untuk lapak tidak dikenakan sewa, karena kita mandiri, kita bikin sendiri lapaknya,” ujarnya. Sementara Wakil Ketua Paguyuban PKL Kebondalem non wiraniaga kelana, Dodo mengatakan, selama berjualan di Kebondalem, anggotanya tidak ada yang ditarik biaya retribusi. Bahkan untuk biaya retribusi kebersihan pun tidak pernah ada. “Kalo non wiraniaga tidak ada retribusi sama sekali,” tandasnya.
Sumber: http://radarbanyumas.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar