Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Caranya dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.
"Operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah. Jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Tangam dalam rilisnya, Minggu (26/3/2017).
Tongam menjelaskan, modus penawaran yang dilakukan UN Swissindo selain itu, juga meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau Badan Hukum tertentu.
"UN Swissindo juga meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung," lanjutnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.
"Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Jambi 11 nasabah dengan kerugian Rp 1,3 miliar, Cirebon 25 nasabah kerugian Rp 4,02 miliar, dan Purwokerto dengan 25 nasabah kerugian Rp 2,8 miliar," paparnya. http://jateng.tribunnews.com
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Caranya dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.
"Operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah. Jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Tangam dalam rilisnya, Minggu (26/3/2017).
Tongam menjelaskan, modus penawaran yang dilakukan UN Swissindo selain itu, juga meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau Badan Hukum tertentu.
"UN Swissindo juga meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung," lanjutnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.
"Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Jambi 11 nasabah dengan kerugian Rp 1,3 miliar, Cirebon 25 nasabah kerugian Rp 4,02 miliar, dan Purwokerto dengan 25 nasabah kerugian Rp 2,8 miliar," paparnya. http://jateng.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar