Pungutan Dikoordinir Komite Sekolah
Persoalan pungutan di sekolah sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Pungutan di sekolah juga menjadi masalah sensitif. Terbaru, seorang wali murid di SDN Dawuhan, Unit Pendidikan Kecamatan (UPK) Banyumas mengeluhkan pungutan Rp 100 ribu yang dilakukan untuk memperbaiki lapangan. Menurut wali murid tersebut, lapangan dinilai masih layak. Ia berharap, pungutan tersebut ditinjau ulang.
Kepala SDN Dawuhan, Banyumas, Endang Purwanti SPd ketika ditemui Radarmas, Kamis (23/3) kemarin mengakui, dirinya mengetahui ada sumbangan yang digerakkan komite sekolah sebesar Rp 100 ribu tersebut. Hanya menurutnya, peruntukan uang tersebut bukan untuk memperbaiki lapangan. Tetapi untuk memperbaiki halaman depan sekolah yang nantinya juga bisa dipakai sebagai sarana bermain badminton. “Semua yang mengkoordinir wali murid yaitu komite. Saya hanya mengetahui laporannya saja dan sama sekali tidak ikut terlibat didalamnya,” tergas Endang Purwanti. Ketua Komite SDN Dawuhan UPK Banyumas, Suprianto menjelaskan, penyebab munculnya laporan pungutan dari orang yang mengaku sebagai wali murid tersebut kemungkinan disebabkan pemahaman yang salah menganai lapangan yang diperbaiki. Ada sebagian orangtua siswa yang beranggapan dana yang mereka sumbangkan dipakai untuk merehab lapangan milik desa di depan sekolah. “Padahal bukan itu. Yang diperbaiki halaman depan sekolah. Kondisinya sekarang setelah turun hujan cukup deras, air tidak dapat meresap dengan baik,” terang dia. Supriyanto menjelaskan, nominal sebesar Rp 100 ribu tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama dari sekitar 150-an wali murid yang datang mengikuti pertemuan membahas sumbangan untuk perbaikan halaman depan SDN Dawuhan. Bahkan menurut Suprianto pada awalnya nominal yang disepakati lebih besar mencapai Rp 140 sampai Rp 150 ribu. “Dan saya pastikan sebagian besar wali murid hadir pada saat pertemuan tersebut,” terang Suprianto.
Sementara itu, Kepala UPK Kecamatan Banyumas, Drs Pranoto saat ditemui di kantornya mengaku belum mengetahui bagaimana sebenarnya detail kronologis adanya sumbangan yang dilaporkan sebagai pungli tersebut. Dirinya menegaskan, pada prinsipnya sekolah tidak boleh memungut untuk kepentingan apapun. Namun tetapi diperbolehkan menerima sumbangan yang dipergunakan untuk kemajuan sekolah. “Saya tidak ingin berkomentar terlalu jauh. Yang dapat saya pastikan tim dari UPK Banyumas secepatnya akan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Apabila sumbangan ini benar-benar memberatkan wali murid tentunya kita dapat mengeluarkan himbauan agar lebih baik dihentikan saja,” tutupnya.
Sumber: http://radarbanyumas.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar